Gonjang-ganjing dana saksi parpol Rp 660 M, siapa dalangnya? - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » , , » Gonjang-ganjing dana saksi parpol Rp 660 M, siapa dalangnya?

Gonjang-ganjing dana saksi parpol Rp 660 M, siapa dalangnya?

Written By MARICA DESA KAYANG on Jumat, 31 Januari 2014 | Jumat, Januari 31, 2014

Gonjang-ganjing dana saksi parpol Rp 660 M, siapa dalangnya?
Koran Marica:--Pemilu Legislatif sudah di depan mata. Namun hingga kini publik masih disibukkan dengan wacana dan program yang belum jelas.

Salah satunya soal dana saksi parpol. Jika rencana ini disetujui, maka 12 partai politik peserta pemilu 2014 akan mendapat dana masing-masing sekitar Rp 54, 5 miliar untuk membayar saksi mereka di tiap TPS.

Setiap saksi parpol akan dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778. Hasilnya didapat Rp 54,5 miliar per parpol. Dan jika di kali 12 (jumlah partai peserta pemilu) maka angkanya menjadi sekitar Rp 654 miliar, atau digenapkan menjadi Rp 660 miliar.

Namun rupanya parpol peserta pemilu 2014 sendiri belum sepaham mengenai rencana ini. Ada yang mendukung tetapi ada juga yang menolak.

Banyak alasan memang untuk menolak dana saksi tersebut. Kemandirian parpol, rawan disalahgunakan, rawan kebocoran, mekanisme penyaluran dana dan lain-lain menjadi dasar penolakan.

Namun yang lebih lucu, ketika wacana ini bergulir dan menimbulkan polemik, siapa pihak yang mengusulkannya ternyata tidak jelas. Saling tuding pun terjadi karena usulan ini ternyata sudah sampai ke meja Menteri Keuangan. Kok bisa?

DPR, Kemendagri dan Bawaslu pun saling tuding soal siapa yang mengusulkan. Kepada media, ketiga pihak yang rapat dan mencetuskan ide ini tiba-tiba hilang ingatan dan tak tahu dari mana usul ini datang.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang awalnya dituding jadi penggagas juga membantah. Gamawan hanya ingat gagasan itu muncul saat Pembahasan Program Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Saat itu yang hadir Mendagri, Komisi II DPR dan Bawaslu yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto.

"Siapa yang usul saya nggak ingat, itu kan dibahas dalam pertemuan, tapi kalau pembahasan mengenai usulan saksi mitra itu dari Bawaslu, hasil rapat kerja dengan DPR , waktu dibahas itu muncullah ide itu, karena ada yang menyampaikan ke pemerintah, diangkatlah persoalan itu," papar Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/1).

Saat ditanyakan, siapa yang pertama kali menyampaikan gagasan itu, Gamawan mengaku tidak ingat. "Nah saya tidak ingat itu (yang menyampaikan), kan ramai waktu itu," ujar Gamawan.

Namun saat didesak, Gamawan menyebut jika usulan itu dana saksi parpol itu datang dari Bawaslu.

"Itu Bawaslu dulu yang usul, pada waktu pembahasan muncul ide untuk saksi parpol. Dalam hal ini Pemerintah akan mempertimbangkan kalau ini sudah matang antara parpol dan Bawaslu," kata Mendagri.

Ia mengatakan Peraturan Presiden akan dikeluarkan jika seluruh partai politik setuju terhadap kebijakan pemberian anggaran untuk honorarium saksi dari perwakilan parpol. Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pencairan dana saksi tersebut.

Artinya, jika ada parpol yang menolak anggaran saksi tersebut, maka Pemerintah bisa saja mempertimbangkan untuk membatalkan alokasi anggaran tersebut.

Namun anggota Bawaslu Daniel Zuchron menyangkal jika permintaan anggaran untuk saksi parpol itu muncul dari pihaknya. Bawaslu sendiri kata Daniel kini kesulitan untuk menyusun mekanisme penyaluran honor tersebut karena tidak masuk dalam program Bawaslu.

Menurut dia, Bawaslu bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kebijakan melalui undang-undang dan peraturan berlaku.

Sementara itu pihak Komisi II DPR justru menuding jika usulan dana saksi parpol itu datangnya dari pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja menuturkan usulan dana tersebut berasal dari pemerintah.

"Usulan pertama dari pemerintah. Kami (komisi II) diundang rapat konsultasi di Kemendagri. Jadi ini keputusan bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR," kata Abdul Hakam Naja.

Lalu siapa sebenarnya yang mengusulkan dana saksi parpol? Hingga kini belum ada pihak yang mengacungkan telunjuk dan mengaku atas gonjang-ganjing dana saksi tersebut. Padahal usulan tersebut sudah sampai ke meja Menteri Keuangan. Lalu siapa bertanggungjawab atas dana Rp 660 miliar dari APBN itu?

http://www.merdeka.com/politik/gonjang-ganjing-dana-saksi-parpol-rp-660-m-siapa-dalangnya.html
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA