KORAN MARICA:---Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (1/8/13) memecat Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Yohanes Ardus Seda dan 4 anggota KPU Nagekeo, yakni Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan dan Nikolaus Hema Daen.
Ardus Seda cs dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam Pilkada Nagekeo periode 2013-2018 yang telah dilaksanakan tanggal 8 Juli 2013.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie didampingi anggota majelis, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti dalam sidang sengketa Pilkada Nagekeo di Ruang Sidang DKPP, Gedung Sekretariat Negara, Jalan MH Thamrin 14 Jakarta Pusat, Kamis 91/8/13) siang.
Oleh karena itu DKPP memerintahkan KPU NTT untuk segera menindaklanjuti keputusan DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
By. Los Dami
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !