KORAN MARICA :--Sidang kasus premanisme yang melibatkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshall, sudah kali kelima dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kemal Tampubolon, Senin (24/6), pengadilan mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Dengan kawalan ketat aparat kepolisin, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa kasus pemerasan dan premanisme ini dengan hukuman enam bulan penjara. "JPU dengan ini memperhatikan UU dengan benar, dan menuntut supaya Majelis Hakim mengadili dan memutuskan, terdakwa Hercules dan M. Siddiq terbukti bersalah, dengan pasal 214 Jo 211 KUHP, yang masing-masing dipidana selama enam bulan penjara dan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Fajar Arisetiawan SH.
Kata Fajar, tuntutan yang diberikan kepada Hercules ini, setelah melihat unsur yang memberatkan dan meringankan kepada terdakwa. Untuk unsur yang memberatkan terdakwa adalah mengganggu ketertiban umum, sementara yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Fajar mengatakan, pasal yang dituntutkan kepada terdakwa ini, diambil dari beberapa pasal yang didakwakan kepada terdakwa. "Seperti Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawam petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 365 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 UU Darurat Nom 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. "Kami ambil pasal ini, karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan terdakwa ini telah melawan petugas," paparnya.
Sementara mendengar tuntutan itu, pihak Hercules akan melayangkan pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan dilakukan pada Kamis 27 Juni 2013. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan selanjut," ungkap Petrus SH salah satu pengacara Hercules. (yna/jpnn/aln)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !