KORAN MARICA---JAKARTA,--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pembantaian empat tahanan di Lapas Cebongan, Seman, Jogjakarta, Sabtu (23/3) lalu. Namun, hingga saat ini Komnas HAM masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila saat menerima Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi), Jumat (19/4) petang kemarin. Kepada Faksi, Laila menjelaskan, hingga saat ini Komnas HAM belum mengeluarkan rekomendasi hasil penyelidikan terhadap kasus Cebongan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Dia menegaskan tak ada yang bisa menghentikan proses penyelidikan yang sedang dilakukan Komnas HAM. "Komnas tetap kukuh bahwa ini mandat. Undang-undang atau presiden pun tak bisa menghentikan penyelidikan. Posisi komnas jelas. Yang salah tetap salah, yang benar tetap benar," tegas Laila kemarin. Menurutnya, proses penyelidikan membutuhkan waktu yang panjang, karena masih banyak fakta yang simpang siur. Banyak perbedaan fakta yang ditemukan Komnas HAM, sehingga masih harus di-cross check kembali. "Misalnya ada dugaan pengambilan BAP para tersangka di kepolisian yang ditunggu tentara. Kita masih cross check," ungkapnya. Dalam proses penyelidikan tersebut, sebut Laila, ditemukan bahwa semua petugas Lapas sudah berupaya maksimal untuk mempertahankan keselamatan keempat tersangka, walaupun mereka ditodong senjata anggota Kopassus. Buktinya mereka sempat mengulur-ulur waktu dengan menunjukkan sel A1 hingga berakhir di sel A5 tempat keempat tersangka ditahan. "Ketua keamanan Lapas ditodong senjata dan yang lain tiarap. Para eksekutor membawa senjata laras panjang dan ada granat di pinggang. Walaupun dalam tekanan mereka masih mengulur waktu, kalau tidak mungkin tidak sampai 15 menit proses eksekusi itu," jelas Laila. Selain itu, terkait keterlibatan sejumlah petinggi TNI dan Polri, Laila menjelaskan, proses penyelidikan itu masih terus berlangsung. Dan, Komnas HAM akan menyelidiki seluruhnya, tak hanya TNI, tapi juga Polri, masyarakat sipil dan pihak-pihak lainnya. Komnas terus menyelidiki proses pemindahan tahanan oleh polisi, termasuk mekanisme dan protap di Lapas. "Kami juga akan meminta Menkopolkam berkoordinasi dengan Presiden untuk mempertemukan lima lembaga, yakni Komnas HAM, Polri, TNI, Menkumham dan Menkpolhukam sendiri untuk dibicarakan lebih lanjut masalah ini," ungkap Laila. Laila kembali menegaskan bahwa kasus LP Cebongan sudah masuk kategori pelanggaran HAM. Hal ini telah diserukan Komnas HAM beberapa waktu lalu sebelum TNI mengumumkan keterlibatan 11 anggota Kopassus. Menurut Laila, unsur-unsur yang masuk pelanggaran HAM sudah terpenuhi, yaitu adanya empat orang yang meninggal, perampasan inventaris Lapas dan kondisi masyarakat yang tidak nyaman serta intimidasi. Dan, tak satu pun aturan atau undang-undang yang membenarkan tindakan yang dilakukan Kopassus tersebut. "Ini sudah kami sampaikan ke mana-mana. Bahwa ini pelanggaran HAM," ujarnya. Terkait persidangan yang kemungkinan besar disidangkan di pengadilan militer, Laila menyatakan setuju saja. Sebab, menurut dia, para pelaku adalah anggota militer. Namun, yang dibutuhkan publik adalah keterbukaan sehingga publik bisa memantau langsung persidangan. Komnas HAM juga berjanji akan memantau langsung proses persidangan tersebut. "Kemungkinan sidang di pengadilan militer. Tapi tidak apa-apa. Yang kita butuh keterbukaan supaya bisa pantau langsung prosesnya. Masyarakat ingin lihat langsung," kata Laila. Di akhir tanggapannya terhadap berbagai pertanyaan Faksi, Laila berjanji Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasinya pada pertengahan atau akhir Mei 2013 mendatang. "Mari kita bersama-sama kembalikan opini dan jangan jadikan pelaku kriminal sebagai pahlawan. Harus punya keberanian. Jadi yang benar dianggap benar dan salah dianggap salah," tegas Laila. Perwakilan Faksi, Petrus Selestinus mengusulkan agar pihak-pihak terkait dalam kasus ini bisa dipanggil Komnas HAM untuk dilakukan penyelidikan. Termasuk para petinggi TNI dan Polri juga perlu memberikan pertanggungjawaban terhadap kasus ini. Selain itu, dia menyatakan Faksi mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM untuk menegakkan keadilan dan HAM di republik ini. Dengan demikian masyarakat Indonesia tetap merasa bahwa masih ada lembaga yang bisa melindungi hak asasi manusia. "Kita minta Komnas HAM maksimal dalam kasus ini sebab ada pihak-pihak yang mencoba mengalihkan opini dan memuji-muji TNI yang sudah bertindak seperti preman membunuh orang dalam tahanan. Kita sayangkan sudah salah tapi dipuji," kata Petrus. Anggota Faksi lainnta, Robert Keytimu mengatakan kasus pembantaian di Lapas Cebongan bukan spontanitas seperti yang disampaikan para petinggi TNI. Kasus ini sudah direncanakan sebelumnya dan sengaja dilakukan. Dan, hal ini merupakan domain kepolisian yang perlu terus didorong oleh Komnas HAM untuk mengungkapnya. Robert meminta Komnas HAM mendesak para petinggi negara agar hanya kepolisian saja yang menangani kasus ini. "Ini domain kepolisian sehingga serahkan kepada polisi, bukan TNI dan pihak-pihak lain," kata Robert. (sam/fmc/vit) |
Home »
» Hasil Rekomendasi Komnas HAM Pembantaian Warga NTT Langgar HAM
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !