KORAN MARICA--KUPANG,-- SM (31), warga Jalan Johar 1, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, harus berurusan dengan aparat kepolisian Resor Kupang Kota, Senin (22/4/2013). SM dilaporkan istrinya NPT (32), usai dicekik pelaku di kediamannya.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Mapolres Kupang Kota, Rabu (24/4/2013), menyebutkan, akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku SM, korban NPT mengalami luka cukup serius dan memar di sebagian tubuh.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota, Aiptu Januarius Mau, dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (24/4/2013), membenarkan laporan pengaduan dari korban.
Dalam laporan tersebut, Januarius, menjelaskan, kasus penganiayaan terhadap NPT bermula dari korban yang diperintahkan oleh pelaku SM untuk segera mengemasi barang miliknya. Pasalnya, pelaku SM akan memulangkan korban kepada orangtuanya.
Usai mendengar permintaan pelaku, korban berinisiatif memandikan anak mereka terlebih dahulu. Beberapa saat setelah itu, korban melihat SM hendak membawa buah hatinya kepada wanita idaman lainnya (WIL).
Tidak tega melihat anak kandungnya dibawa ke perempuan lain, NPT mencegah niat suaminya tersebut. Merasa dihalangi, pelaku SM mencekik leher korban, lalu mendorongnya hingga terjatuh. Akibat ulah pelaku menyebabkan korban mengalami sakit di sekitar leher dan memar pada kedua tangannya.
"Kasus ini masih dalam penanganan pihak Polres Kupang Kota. Kami masih mengumpul data untuk mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan suami korban," ujarnya.
Menurut Januarius, pelaku SM merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada salah satu instansi di Propinsi NTT. Atas kasus tersebut pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Mapolres Kupang Kota, Rabu (24/4/2013), menyebutkan, akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku SM, korban NPT mengalami luka cukup serius dan memar di sebagian tubuh.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota, Aiptu Januarius Mau, dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (24/4/2013), membenarkan laporan pengaduan dari korban.
Dalam laporan tersebut, Januarius, menjelaskan, kasus penganiayaan terhadap NPT bermula dari korban yang diperintahkan oleh pelaku SM untuk segera mengemasi barang miliknya. Pasalnya, pelaku SM akan memulangkan korban kepada orangtuanya.
Usai mendengar permintaan pelaku, korban berinisiatif memandikan anak mereka terlebih dahulu. Beberapa saat setelah itu, korban melihat SM hendak membawa buah hatinya kepada wanita idaman lainnya (WIL).
Tidak tega melihat anak kandungnya dibawa ke perempuan lain, NPT mencegah niat suaminya tersebut. Merasa dihalangi, pelaku SM mencekik leher korban, lalu mendorongnya hingga terjatuh. Akibat ulah pelaku menyebabkan korban mengalami sakit di sekitar leher dan memar pada kedua tangannya.
"Kasus ini masih dalam penanganan pihak Polres Kupang Kota. Kami masih mengumpul data untuk mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan suami korban," ujarnya.
Menurut Januarius, pelaku SM merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada salah satu instansi di Propinsi NTT. Atas kasus tersebut pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : omdsmy_novemy_leo
Sumber : Pos Kupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !