Benny K Harman Kembali Diperiksa Kasus Simulator - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Benny K Harman Kembali Diperiksa Kasus Simulator

Benny K Harman Kembali Diperiksa Kasus Simulator

Written By MARICA DESA KAYANG on Selasa, 19 Maret 2013 | Selasa, Maret 19, 2013

Benny K Harman di KPK [jakartaglobe]Koran Marica:-[JAKARTA] Eks Ketua Komisi III DPR dari fraksi Demokrat, Benny K Harman terlihat memasuki lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (19/3) jam 09.45 WIB.

Ketika dikonfirmasi, Benny membenarkan bahwa dirinya hadir ke kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.

"Iya" kata Benny ketika ditanya apakah diperiksa terkait kasus simulator, Selasa (19/3).

Tetapi, sambil tergesa Benny membenarkan bahwa kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Benny K Harman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi simulator.

Seperti diketahui, mantan Ketua Komisi Hukum DPR ini, pernah diperiksa dalam kasus simulator pada tanggal 28 Februari 2013.

Ketika itu, Benny mengaku hanya ditanyakan seputar tugas dan fungsinya sewaktu menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR.

Sebelumnya, terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin kembali mengeluarkan pelurunya. Kali ini, dia menembak Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas, Mabes Polri tahun 2011.

Tetapi, tidak hanya menuding Aziz terlibat, eks Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini mengatakan eks rekannya di Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo dan Herman Herry dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terlibat dalam kasus simulator.

Hanya saja, ketika ditanya lebih lanjut, Nazaruddin enggan menjelaskan perihal keterkaitan ketiga politisi senayan tersebut.

Bahkan, Nazaruddin juga enggan mengatakan perihal keterkaitan dirinya dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 100 miliar tersebut.

Dalam kasus simulator, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait pengadaan simulator. (N-8)

http://www.suarapembaruan.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA