Polda NTT Sita Tanah RRI Kupang - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Polda NTT Sita Tanah RRI Kupang

Polda NTT Sita Tanah RRI Kupang

Written By MARICA DESA KAYANG on Selasa, 04 Juni 2013 | Selasa, Juni 04, 2013


Tanah-RRI-Disita.jpg

KORAN MARICA KUPANG -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT menyita tanah seluas 8.029 meter persegi milik RRI Kupang, Senin (3/6/2013) siang.

Tanah yang sudah dibeli oleh pengusaha Silvester Shianto senilai Rp 1,5 miliar itu terletak  di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang

Pantauan Pos Kupang, penyitaan aset tanah itu dipimpin tim penyidik Tipikor Polda NTT, Iptu Arif, Ipda Hatta didampingi Ipda Ebet Amalo, Aipda Jhon Blegur, Bripka Agus Trimanto dan Briptu Marsel Henuk.

Penyitaan dihadiri pembeli tanah RRI Kupang, Silvester Shianto,  dan aparat pemerintah kelurahan setempat. Prosesi penyitaan dimulai dari penunjukkan lokasi tanah mana saja yang dibeli Silvester dari oknum pejabat RRI Kupang. Usai penunjukkan lokasi tanah, Silvester kemudian menandatangani berita acara penyitaan tanah yang sudah disiapkan tim penyidik Polda NTT. 

Sebagai bukti tanah seluas 8.029 meter persegi disita, penyidik menancapkan plakat yang berintikan tanah itu telah disita oleh Polda NTT. Penyitaan berdasarkan surat penetapan penyitaan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang No: 92/Pen.Pid/2013/PN.KPG, 24 Mei 2013. Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No: Sprin-Sita/12/V/2013/Ditreskrimsus tanggal 31 Mei 2013  dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan hak atas tanah aset milik Stasiun LPP  RRI Kupang.
Penyitaan tanah itu berjalan lancar. 

Tak ada gangguan kamtibmas seperti eksekusi tanah di tempat-tempat lain. Penyitaan tanah hanya memakan waktu sekitar setengah jam.
Kapolda NTT, Brigjen Polisi I Ketut Untung Yoga Ana,  dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Ida Pello, mengatakan, penyitaan tanah itu merupakan bagian dari penyidikan kasus tersebut.  Tanah yang disita menjadi barang bukti bagi penyidik untuk penuntasan penanganan kasus aset tanah RRI Kupang itu.

Terkait teknisnya, Ida mempersilakan mengkonfirmasi Kasat Tipikor, Kompol Benny Hutajulu.  Benny menjelaskan, penyitaan dilakukan sekarang untuk mempercepat penuntasan penanganan kasus sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Benny menjelaskan perkembangan proses penghitungan kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan nilai aset tanah yang dijual. Penghitungan nilai aset tanah dilakukan appraisal beberapa waktu lalu. 

Ia memperkirakan hasil penghitungan aset tanah itu sudah diterima penyidik Polda NTT pekan ini. Dengan demikian, penyidik tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.*

Penulis : alwy
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA