Bendahara Pingsaan Dalam Persidangan Korupsi - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Bendahara Pingsaan Dalam Persidangan Korupsi

Bendahara Pingsaan Dalam Persidangan Korupsi

Written By MARICA DESA KAYANG on Rabu, 22 Mei 2013 | Rabu, Mei 22, 2013

KORAN MARICA :--KUPANG -- Hendrik Pati, bendahara pengeluaran pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Kabupaten Lembata yang turut menjadi saksi dalam kasus korupsi dana operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Oli pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lembata, tahun anggaran (TA) 2010 yang merugikan negara sebesar Rp 160.758.000 dengan terdakwa. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata, Raphael Dadu Hayon, S,H, jatuh pingsan saat persidangan berlangsung, Rabu (22/5/2013) pukul 16.30 wita.

Peristiwa pingsannya Hendrik Pati yang juga turut menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional BBM yang menyeret Raphael Dadu Hayon, terjadi ketika proses persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairulludin, S,H, MH, SH, dengan hakim anggota Agus Komarudin, S,H serta Ansory Syarifudin, H baru mulai berlangsung sekitar 30 menit.
Kejadian itu bermula ketika anggota majelis hakim Agus Komarudin menanyakan mekanisme pengeluaran uang ketika saksi sebagai bendahara pada instansi itu.

Namun saksi Hendrik Pati dalam persidangan itu didampingi pengacaranya, Fredrik Jaha, SH, terlihat sangat gugup dan sempat terdiam dan tidak memberikan jawaban terhadap pertanyaan majelis hakim.

Tidak lama kemudian saksi yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini langsung jatuh dari kursi pesakitan, sehingga langsung digotong oleh beberapa pengunjung sidang dan dibaringkan ditempat duduk yang disiapkan secara khusus bagi para saksi. Beberapa pengunjung dibantu petugas Pengadilan Negeri Kupang sempat berusaha melakukan pertolongan dengan memberikan teh panas kepada Hendrik Pati yang sempat tidak siuman.

Ketua majelis hakim Khairulludin, S,H, MH kepada Pos Kupang mengatakan, saksi terlihat gigub untuk memberikan keterangan.

"Mungkin saksi terbeban secara pshikologis dengan atasanya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kelihatannya saksi sangat gugub ketika persidangan mulai berlangsung,"ujarnya.

Usai siuman petugas Kejaksaan Tinggi NTT langsung membawa saksi kembali Lembaga Pemasyarakatab Penfui Kupang.

Untuk diketahui  terdakwa Raphael Dadu Hayon S,H bersama saksi diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam penggunaan dana operasional BBM sebesar Rp 1. 130.235.000. Akibat perbuatan kedua terdakwa terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana karena dana tersebut tidak digunakan untuk operasional BBM Solar dan Oli untuk delapan PLTD di Lembata akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 160.758.000.*

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA