Pilkada Alor Tetap Dilaksanakan 5 Agustus - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Pilkada Alor Tetap Dilaksanakan 5 Agustus

Pilkada Alor Tetap Dilaksanakan 5 Agustus

Written By MARICA DESA KAYANG on Sabtu, 27 Juli 2013 | Sabtu, Juli 27, 2013



KORAN MARICA ALOR, - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Alor yang semula direncanakan akan diundur 5 September 2013, sesuai permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Alor, akhirnya tetap dilaksanakan sesuai jadwal 5 Agustus 2013.
KPU Provinsi NTT melalui suratnya telah menyampaikan agar Pilkada tetap dilaksankan sesuai jadwal.
Ketua KPUD Alor, Francis Haan, Senin (8/7/2013) menjelaskan, sesuai peraturan KPU nomor 9 tahun 2010 tentang pedomam penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada pasal 10 menyatakan, bahwa tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu.
"Dan pada pasal 11 (1) disebutkan bahwa dalam hal disuatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah Pilkada yang berakibat Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, Pemilu ditunda," demikian isi surat yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi NTT, Johanes Depa.
Surat bernomor 517/KPU-Prov - 018/VII/2013 juga menjelaskan bahwa, sesuai aturan maka KPU Provinsi NTT menyatakan ibadah puasa bukan merupakan suatu kegiatan/keadaan yang termasuk dalam gangguan lainnya yang mengakibatkan Pilkada tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
"Dan hari raya Idul Fitri 1-2 Syawal 1434 Hijriah yang jatuh pada tanggal 9 Agustus 2013 dianggap tidak mengganggu jalannya proses Pilkada di Kabupaten Alor yang jatuh pada tanggal 5 Agustus 2013,"
ungkap KPU Provinsi NTT.
Sebelumnya, Sekretaris MUI, Abdul Syukur Ali yang dikonfirmasi mengatakan, MUI Alor telah menyampaikan surat terkait rencana penundaan Pilkada karena bertepatan dengan hari puasa.
Menurutnya, yang melandasi  surat tersebut ada dua yakni pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan hukum. "Jadi ada dua alasan yakni pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan hukum, sehingga kita berharap KPU bisa mengakomodir surat dari MUI Alor," kata Syukur Ali.
Ia mengatakan, surat itu meminta KPU untuk menunda jadwal kampanye dan hari pencoblosan 5 Agustus 2013. Menurutnya, pada saat tersebut umat Islam di Alor tengah mengeluarkan zakat fitrah, sehingga ada umat yang sibuk dengan hal itu dan akhirnya bisa saja mengabaikan pesta demokrasi .
"Selain itu, kita juga mempertimbangkan bahwa pada saat-saat itu, pasti ada orang-orang tertentu banyak yang mudik dan meninggalkan Alor. Nah ini bisa juga mempengaruhi angka golput kalau pencoblosan dilakukan pada 5 Agustus," katanya sembari menyarankan agar ditunda hingga 5 September 2013. (eko)

- See more at: http://www.beritanda.com/suara-pemilu/335-suara-pemilu/14727-pilkada-alor-tetap-dilaksanakan-5-agustus.html#sthash.J5G8UhYK.dpuf
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA