Kasus Pemerasan, Hercules Akan Divonis Hakim - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Kasus Pemerasan, Hercules Akan Divonis Hakim

Kasus Pemerasan, Hercules Akan Divonis Hakim

Written By MARICA DESA KAYANG on Senin, 01 Juli 2013 | Senin, Juli 01, 2013

Hercules saat jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat

KOARAN MARICA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013 kembali mengelar sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Hercules Rozario Marshal. Agenda sidang kali ini menjadwalkan pembacaan putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Hercules, Joao Meco mengatakan kliennya siap untuk menjalani sidang hari ini. "Hercules sih siap tidak masalah kalau vonis dikurung 6 bulan,"ujar Joao.

Hercules yang juga menjabat ketua umum gerakan rakyat Indonesia baru (GRIB) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Kami serahkan semua kepada proses pengadilan, kalau banding nanti tergantung beliau (Hercules). Kan setelah vonis diberi waktu 14 hari, nanti dipikirkan," kata dia.

Dijaga ratusan polisi

Sama dengan persidangan sebelumnya, ratusan personel gabungan juga akan mengamankan jalannya sidang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar Rikwanto mengatakan, pengaman di sekitar Pengadilan nantinya akan diperketat.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Penambahan personel, kata Rikwanto bisa dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi dilapangan.

"Jumlah yang akan diturunkan hari ini ada 250-500 personel gabungan dari Polsek Metro Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.

Petugas, lanjut Rikwanto nanti akan disebar di seluruh sudut pengadilan. Untuk pengunjung yang masuk ke ruang sidang juga akan diperiksa satu persatu, begitu juga barang bawaannya.

Seperti diketahui, Hercules dituntut enam bulan penjara oleh JPU. Dia dinilai sudah melanggar pasal 214 Jo pasal 211 KUHP.

Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa adalah pria asal Flores itu telah mengganggu ketertiban umum. Sementara yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. (adi)

http://metro.news.viva.co.id/news/read/425307-kasus-pemerasan--hercules-akan-divonis-hakim
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA