Geledah Kantor Bupati TTS, Jaksa Amankan Dokumen Dana Bansos - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Geledah Kantor Bupati TTS, Jaksa Amankan Dokumen Dana Bansos

Geledah Kantor Bupati TTS, Jaksa Amankan Dokumen Dana Bansos

Written By MARICA DESA KAYANG on Jumat, 05 Juli 2013 | Jumat, Juli 05, 2013


Geledah Kantor Bupati TTS, Jaksa Amankan Dokumen Dana Bansos
KORAN MARICA SOE -- Setelah meningkatkan status kasus dana bantuan sosial (bansos) pada Bagian Bina Sosial (Binsos) Sekretariat Daerah (Setda) Timor Tengah Selatan (TTS) dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE sudah meminta data dan pemeriksaan saksi.
Namun Pemerintah Kabupaten TTS tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga jaksa penyidik Kejari SoE, dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari SoE, Anton Londa, S.H, melakukan penggeledahan ruang Kabag Binsos Setda TTS, Tonce Sakan. Juga meja dan laci bendahara serta memeriksa file yang ada dalam komputer. Dalam penggeledahan itu, para jaksa  mengamankan enam dos dokumen, terdiri atas lima dos besar dan satu dos kecil.
Dalam penggeledahan itu, Anton Londa didampingi jaksa penyidik, I Wayan Genip, S.H, Gerson Saudila, S.H, Soleman Bola, S.H, Andhika Prima Sandy, S.H, Ahmad Bayhaqi, S.H, dan  Andreanto, S.H dan staf. Mereka tiba di kantor bupati sekitar pukul 09.00 Wita menggunakan dua mobil dinas dan satu mobil tahanan untuk mengangkut dokumen.
Anton Londa yang turun dari mobil langsung menemui Sekda TTS, Drs, Salmun Tabun, untuk melaporkan bahwa jaksa akan melakukan penggeledahan pada Bagian Binsos Setda TTS.
Beberapa saat kemudian, Anton keluar dari ruang sekda, bersama para jaksa dan staf menemui Kabag Binsos Setda TTS, Tonce Sakan, untuk melakukan penggeledahan. Kurang lebih 1,5 jam hingga pukul 10.30 Wita, para jaksa  mengamankan sejumlah dokumen yang diisi dalan lima dos besar dan satu dos  kecil.
Saat melakukan penggeledahan, salah seorang staf inspektorat, Robi Ance, berusaha untuk menghentikan penggeledahan itu dengan dalih pihak inspektorat sementara melakukan audit pemanfaatan dana bansos tahun 2012.
Kepada Robi, Anton mengatakan, kalau yang diaudit itu dana tahun 2012, maka tidak ada hubungan dengan penggeledahan jaksa terhadap dokumen bansos 2010.
"Jika kehadiran kamu untuk menghalangi tugas jaksa, maka sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi akan ditindak dan diproses," tegas Anton. Saat itu juga, Robi tak berbuat banyak dan mundur teratur.*
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA