KORAN MARICA:--Peraturan Pemerintah (PP) terkait nilai penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beserta wakilnya, telah ditandatangani.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dengan adanya PP itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak mendapatkan penghasilan dan segala fasilitas beserta penghargaan dan hak-haknya sejak mengucapkan sumpah atau janji di hadapan presiden. Hal itu tertulis dalam pasal 3 PP tersebut, yang dilansir di situs resmi setkab.go.id, Jumat (24/5/2013).
PP Nomor 38 tahun 2013 ini menyebutkan, gaji pokok kepala PPATK sebesar Rp 23 juta, tunjangan jabatan Rp 15 juta, dan tunjangan fasilitas rumah Rp 6.5 juta. Jadi ketua PPATK total mendapatkan Rp 44,5 juta tiap bulannya.kedua pejabat negara itu berhak mendapat gaji pokok dan tunjangan jabatan tiap bulan
Sedangkan wakil kepala PPATK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 21,5 juta dan tunjangan jabatan Rp 12,5 juta per bulan dan fasilitas rumah Rp 6,5 juta. Sehingga total pendapatan wakil kepala PPATK Rp 40,5 juta per bulan.
Disebutkan pula, Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga mendapatkan penghargaan uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya, baik karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali. Uang kehormatan itu sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !