Home »
» Sidang Gugatan Hasil Pemilukada NTT 2013 MK Diminta Diskualifikasi Frenly dan Esthon-Paul
Sidang Gugatan Hasil Pemilukada NTT 2013 MK Diminta Diskualifikasi Frenly dan Esthon-Paul
Written By MARICA DESA KAYANG on Selasa, 16 April 2013 | Selasa, April 16, 2013
KORAN MARICA--JAKARTA, - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT 2013-2018, Ibrahim A. Medah, dan Melkiades Lakalena (Paket Tunas), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Frans Lebu Raya-Benny Litelnony (Frenly), dan pasangan calon Esthon Foenay-Paul Talo (Esthon-Paul), karena terlibat kecurangan dalam Pemilukada NTT.
Hal ini disampaikan Paket Tunas selaku pemohon, dalam sidang gugatan hasil Pemilukada NTT 2013 yang berlangsung di MK, Selasa, (16/4). Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua, Achmad Sodiki, didampingi Hakim Anggota, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB itu, hanya mengagendakan pemeriksaan perkara, yakni pembacaan permohonan oleh pemohon (Paket Tunas). Pembacaan permohonan disampaikan tim penasehat hukum Paket Tunas, Samsudin dan Benyamin Tungga.
Tampak hadir Melkiades Lakalena. Sedangkan dari KPU NTT selaku termohon, hadir tim penasehat hukumnya, Yanto M.P. Ekon dan Melkianus Ndaumanu, serta anggota KPU, Maryanti Adoe dan Gasim M. Noor. Sedang pihak terkait, yakni penasehat hukum Esthon-Paul, Anton Ally, juga tampak hadir. Dari Paket Frenly, tidak hadir dalam sidang kemarin.
Di hadapan tiga hakim MK, Paket Tunas membeberkan pelanggaran yang dilakukan termohon (KPU NTT), serta pihak terkait, yakni Frenly dan Esthon-Paul. Paket Tunas menyatakan keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada oleh KPU NTT, teranggal 27 Maret 2013.
"Hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon (KPU), bertentangan dengan asas-asas pemilu yang Luber dan Jurdil, dengan pelanggaran atau ketidak-netralan termohon, mengandung pelanggaran hukum yang sistematis, terstruktur dan masif," kata Samsudin.
Paket Tunas menguraikan adanya penggelembungan suara sah lebih banyak dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT), yang menggunakan hak pilihnya, dan pemilih dari TPS lain. Dalam C1.KWK.KPU di sebagian TPS di Kabupaten TTS dan Sumba Barat Daya, terjadi penghitungan suara yang salah dan keliru, antara jumlah pemilih dalam salinan DPT yang menggunakan hak pilih dan jumlah pemilih dari TPS lain lebih kecil dari suara sah dan tidak sah lebih besar.
Samsudin menyebutkan, di TTS terdapat 770 TPS dan pihak termohon tidak memberikan formulir C1.KWK.KP kepada saksi Paket Tunas di 195 TPS yang tersebar di 27 kecamatan. Paket Tunas juga menyebutkan, Esthon-Paul bekerjasama bupati TTS melakukan pertemuan di Gedung Puspenmas SoE, yang mengerahkan 240 kepala desa dari seluruh TTS.
Setelah pertemuan tersebut, para kepala desa memerintahkan para anggota Linmas dan KPPS, agar ikut memenangkan Esthon-Paul. "Para kepala desa diminta memenangkan pasangan Esthon-Paul, dengan membuat istilah Atoin Meto, sekarang waktunya orang Timor memimpin NTT," kata Samsudin.
Kepada MK, Paket Tunas meminta dilakukan pemungutan suara ulang di dua kecamatan, dan perhitungan ulang di 30 kecamatan di Kabupaten TTS, karena terbukti ada penggelembungan suara, pengurangan suara dan para saksi tidak diberi formulir Model C-KWK.KPU.
Syamsudin juga membeberkan, di TTS, suara sah pemohon (Tunas) dialihkan termohon (KPU) kepada Esthon-Paul, dengan cara mengurangi suara sah pemohon sebesar 1.222 di delapan TPS, dimana angka di formulir C.KWK.KPU dihapus. Dalam permohonan tersebut, setidaknya terdapat 110 butir pelanggaran yang dilakukan termohon, dan pihak terkait, yakni Esthon-Paul dan Frenly.
Untuk Frenly, Paket Tunas menguraikan, paket incumbent ini melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan jajaran birokrasi Pemprov NTT. Termasuk Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo. Disebutkan, tanpa persetujuan direksi, Daniel Tagu Dedo menerbitkan surat nomor: 08/Dir/2013 yang isinya memerintahkan pimpinan cabang Bank NTT di 21 kabupaten/kota, untuk memberikan penghargaan kepada kepala desa/lurah dan PKM di 21 kabupaten/kota.
Bantuan diberikan dalam bentuk tabungan Flobamorata, yakni kepala desa/lurah menerima Rp 2,5 juta, dan PKM mendapat Rp 1 juta, tertanggal 8 Januari 2013. Bantuan tersebut merupakan perintah kepala Bappeda NTT yang merupakan pimpinan SKPD di bawah kendali gubernur NTT.
Surat kepala Bappeda tersebut bernomor: Bap.045.1.2/Skr.1452/2012 tertanggal 14 Desember 2012, perihal Penghargaan Kepada PKM dan Kepala Desa Berprestasi. Daniel Tagu Dedo juga mengikuti kunjungan gubernur NTT, memberikan bantuan kepada kepala desa/lurah dan PKM di seluruh NTT.
Selanjutnya, Kadis Kominfo NTT, Richard Djami, mengikuti kampanye Frenly dengan mengenakan seragam Frenly di Sumba Timur. Saat ini, Richard menjalani pemeriksaan di Gakumdu Polda NTT. Kadis PU NTT, Andre Koreh, juga terlibat kampanye Frenly di GOR Oepoi Kupang, dan di Sumba Timur.
Andre juga kini menjalani pemeriksaan di Gakumdu Polda NTT. Kabag Rumah Tangga Biro Umum, Takem Raja Pono, dan staf Biro Kesra, Kornelis Herewila, turun ke desa-desa di Kabupaten Sabu Raijua, tanpa melapor dan koordinasi dengan Pemkab Sabu Raijua.
Keduanya berdalih melakukan monitoring Desa Mandiri Anggur Merah, namun menggalang dukungan masyarakat untuk memenangkan Frenly. Kadis Sosial NTT, Petrus Manuk, juga sangat aktif terlibat kampanye memenangkan Frenly, termasuk mengikuti pertemuan membahas calon wakil Frans Lebu Raya, di kediaman pribadi Frans Lebu Raya.
Celakanya, beberapa PNS yang ikut kampanye Frenly, menggunakan APBD dengan dalih perjalanan dinas. Bupati Sumba Barat, KORPRI dan para camat se-Sumba Barat, secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Frenly, saat kunjungan Frans Lebu Raya, ke Waikabubak untuk menyerahkan bantuan koperasi.
Fenomena ini juga terjadi di Kabupaten TTU. Bupati TTU dengan dalih sebagai ketua DPC PDIP dan mendapat izin dari gubernur NTT, berkampanye untuk Frenly selama 14 hari, dan tidak menghadiri sidang pembahasan APBD TTU TA 2013.
Atas berbagai dalil pelanggaran tersebut, Samsudin atas nama Paket Tunas selaku pemohon, meminta MK untuk mengabulkan permohonannya serta menyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada NTT oleh KPU NTT, tanggal 27 Maret 2013.
Menurut Samsudin, rekapitulasi yang benar adalah suara sah pemohon sebesar 515.395 dan suara sah pasangan nomor urut 1 (Esthon-Paul) sebesar 514.614, sehingga pemohon (Tunas) seharusnya menjadi pemenang nomor dua dan berhak mengikuti pemilukada putaran kedua. Selain itu, paket Tunas juga meminta MK mendiskualifikasi Frenly dan Esthon-Paul berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.
Hakim Ketua Achmad Sodiki mengatakan, berbagai pelanggaran di TTS dan SBD telah dirinci satu per satu oleh pemohon. Namun, secara teknis, penulisannya belum terstruktur dengan baik, karena pokok permohonan dan petitum masih mirip-mirip, sehingga menjadi tidak ringkas.
Oleh karena itu, hakim MK meminta agar segera dilakukan perbaikan dan disampaikan kepada panitera paling lambat pukul 09.00 WIB, Rabu hari ini. Selain catatan tersebut, Achmad Sodiki juga meminta termohon (KPU) untuk menghadirkan pihak terkait, yakni Frenly. Sebab, dalam penjelasan pemohon, Frenly juga melakukan sejumlah pelanggaran. "Calon nomor urut 4 (Frenly) juga harus dihubungi, karena dimohon untuk diskualifikasi," kata Achmad.
Penasehat hukum KPU NTT, Yanto M.P. Ekon mengatakan, dirinya keberatan atas perbaikan yang diminta hakim MK. Sebab, menurut pasal 7 ayat 1 Peraturan MK, perbaikan itu harusnya menunjuk kepada pasal 5 ayat 1, yaitu tiga hari setelah penetapan.
"Jadi, perbaikan itu juga harus dalam tenggang waktu tiga hari. Dan, sebelumnya tidak pernah disampaikan dalam permohonan tenggang waktu tiga hari," kata Yanto. Sementara itu, terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Frenly, Yanto mengatakan, hal tersebut di luar kewenangan KPU NTT.
Namun, menurut dia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan MK yang sudah ada sebelumnya, tuduhan pelanggaran oleh pemohon kepada Frenly, sebenarnya tidak benar, karena selama proses penyelenggaraan pemilukada, tidak pernah ada bukti melakukan tindakan money politic.
Apalagi sepengetahuan termohon (KPU), Desa Mandiri Anggur Merah itu adalah program Pemerintah Provinsi NTT, yang sudah ditetapkan dalam APBD, dan yang menetapkan itu termasuk pasangan nomor urut 2, yakni Ibrahim Medah selaku ketua DPRD NTT.
"Nah, bagaimana kalau program itu dilaksanakan lalu dianggap memenangkan pasangan calon nomor urut 4," kata Yanto. Yanto menambahkan, KPU siap memberikan jawabannya pada sidang selanjutnya.
Sidang lanjutan perkara ini akan diselenggarakan Kamis (18/4). Agendanya mendengarkan jawaban termohon (KPU), sekaligus pemeriksaan saksi-saksi. (sam/fmc/rsy)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !