Koran Marica:--BAJAWA -- Nasib naas
menimpa Kuncup (15/bukan nama sebenarnya). Anak yang masih duduk di
bangku SMP ini 'digarap' ayah kandungnya HDS sebanyak tiga kali, Minggu
(24/3/2013) sekitar pukul 02.00 Wita. Peristiwa itu terjadi setelah
pelaku mabuk minuman keras (miras) di salah satu rumah tetangga.
Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudo Ruhoro, melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Guntar AS, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2013). Menurut Guntar, pelaku dan korban berstatus sebagai ayah dan anak. Mereka adalah warga Kampung Boua, Desa Ubedolumolo, Kecamatan Bajawa.
Guntar menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku yang berusia 50 tahun itu mabuk setelah pulang minum miras di rumah Huber Geu sekitar pukul 22.00 Wita. Setiba di rumah, pelaku langsung masuk ke kamar korban sambil membawa sebuah gunting.
Pelaku sempat mengancam korban kalau tidak melayani korban akan dibunuh. Pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku menggunting rambut korban tak beraturan.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan kejadian itu ke tetangganya.
Tetangga korban kemudian memberitahukan kepada polisi. Anggota Polres Ngada yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Guntar A S langsung ke TKP menjemput korban sekaligus membawa pelaku. Saat kejadian, mama korban berada di Sumba.
Menurut Guntar, pelaku masih diambil keterangannya.
Sedangkan korban sementara divisum di RSUD Bajawa. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.*
Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudo Ruhoro, melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Guntar AS, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2013). Menurut Guntar, pelaku dan korban berstatus sebagai ayah dan anak. Mereka adalah warga Kampung Boua, Desa Ubedolumolo, Kecamatan Bajawa.
Guntar menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku yang berusia 50 tahun itu mabuk setelah pulang minum miras di rumah Huber Geu sekitar pukul 22.00 Wita. Setiba di rumah, pelaku langsung masuk ke kamar korban sambil membawa sebuah gunting.
Pelaku sempat mengancam korban kalau tidak melayani korban akan dibunuh. Pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku menggunting rambut korban tak beraturan.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan kejadian itu ke tetangganya.
Tetangga korban kemudian memberitahukan kepada polisi. Anggota Polres Ngada yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Guntar A S langsung ke TKP menjemput korban sekaligus membawa pelaku. Saat kejadian, mama korban berada di Sumba.
Menurut Guntar, pelaku masih diambil keterangannya.
Sedangkan korban sementara divisum di RSUD Bajawa. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.*
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !