Keluraga Korban Penembakan Minta SBY Bicara - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Keluraga Korban Penembakan Minta SBY Bicara

Keluraga Korban Penembakan Minta SBY Bicara

Written By MARICA DESA KAYANG on Selasa, 26 Maret 2013 | Selasa, Maret 26, 2013


KORAN MARICA: -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang 84 tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT yang dipulangkan dari Malaysia.  

Dari 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, delapan di antaranya ditahan di dalam sel Polda NTT.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Polisi Sam Kawengian, yang dikonfirmasi melalui Wakil Direktur Reskrim Umum Polda NTT, AKBP Sugeng Kuniarji, mengatakan hal itu saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2013) siang. 

Ia ditemui untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan perdagangan 84 TKW asal NTT yang dipulangkan dari Malaysia beberapa waktu lalu.  

"Dari belasan perusahaan jasa TKI yang ditelisik, kami menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Delapan dari 13 tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan, 13 tersangka itu terdiri 11 kepala cabang PTJKI dan dua petugas lapangan. Sebelas tersangka berstatus kepala cabang, yaitu Kepala Cabang (Kacab) PT PSM berinisial H; Kacab PT KSP berinisial YD; Kacab PT NIP berinisial AB dan BR;  Kacab PT ABI berinisial SB; PT MJP dengan tersangka  DT dan AK; Kacab PT AG berinisial JY; Kacab PT PP berinisial GP; Kacab PT AF berinisial JK; Kacab PT RPP berinisial GS. Dua petugas lapangan  berinisial AT dan DB.

Sugeng mengatakan, 13 orang tersangka disangkakan dengan pasal 2 junto pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Selain itu, mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Tentang siapa yang sudah ditahan, Sugeng menyebut delapan tersangka, yakni HL, AB, SB, DT, AK, MJ, AT dan DB.  Delapan tersangka itu sudah ditahan penyidik sejak beberapa waktu lalu setelah ditangkap di masing-masing kediaman mereka. 

Sugeng mengatakan, jajarannya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jejaring yang terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, dari 84 TKW yang dipulangkan tidak semuanya masuk ranah pidana. Ada beberapa TKW yang dipulangkan karena persoalan administrasi saja. 

Untuk pengungkapan kasus ini, kata Sugeng,  penyidik mengalami kendala pemeriksaan saksi dari Dinas Nakertrans NTT. Beberapa saksi dari Dinas Nakertrans NTT belum memenuhi panggilan sebagai saksi.  

Tidak hanya saksi dari Dinas Nakertrans NTT, demikian Sugeng, jajarannya juga memanggil saksi dari Kantor Imigrasi dan BP2TKI. Jajarannya juga akan memeriksa oknum aparat yang disebut- sebut dalam kasus itu. 

Sugeng menegaskan, penyidik akan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, penuntasan kasus ini menjadi prioritas dan perintah langsung Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Ricky HP Sitohang.  

Ia mengatakan, bila dalam penyidikan menemukan ada dugaan pemalsuan dokumen, maka oknum yang terlibat akan diproses sesuai  hukum yang berlaku.  Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, Ditreskrim Umum Polda NTT membentuk empat tim untuk penanganannya. 

"Masing-masing tim memeriksa tiga hingga empat PJTKI yang memberangkatkan 84 TKW bermasalah tersebut," kata Sugeng.

Editor : omdsmy_novemy_leo
Sumber : Pos Kupang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA