BPK Endus Kerugian Pembangunan Kantor Gubernur NTT Pertama Rp 1,7 M - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » BPK Endus Kerugian Pembangunan Kantor Gubernur NTT Pertama Rp 1,7 M

BPK Endus Kerugian Pembangunan Kantor Gubernur NTT Pertama Rp 1,7 M

Written By MARICA DESA KAYANG on Senin, 19 Agustus 2013 | Senin, Agustus 19, 2013

BPK Endus Kerugian Pembangunan Kantor Gubernur NTT Pertama Rp 1,7 M

KORAN MARICA KUPANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT mengendus indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,7 miliar dalam proses pembangunan gedung Kantor Gubernur NTT pertama (lama) di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang,  tahun anggaran 2012 lalu.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD NTT, Kamis (15/8/2013).   Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Bernadus Dwita Pradana, kepada Ketua DPRD NTT, Ibrahim Agustinus Medah, dan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Dalam LHP tersebut, BPK RI Perwakilan NTT kembali memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) sama seperti opini yang telah diberikan sejak tahun 2007 lalu. Meski sama-sama WDP, namun kali ini ada delapan akun yang menyebabkan BKP memberikan opini WDP.
Satu dari delapan akun itu adalah akun belanja  modal yang  mana terindikasi kerugian keuangan daerah. Terdapat penggunaan bahan yang tidak sesuai ketentuan pada pekerjaan pembangunan kantor gubernur pertama dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1,7 miliar.
Selanjutnya ada tujuh akun lain yang dinilai tidak cukup wajar penyajiannya. Pertama, kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp 1,51 miliar belum disetorkan ke kas daerah dan tidak berupa uang tunai.
Kedua, bagian lancar pinjaman kepada koperasi belum disajikan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
Ketiga, investasi penyertaan modal berupa penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Flobamora sebesar Rp 12,80 miliar disajikan tanpa didukung  laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit.
Keempat, aset tetap, di mana masih terdapat pengelolaan fisik aset tetap yang belum sepenuhnya dilakukan secara tertib dan belum dinilai secara wajar.  
Kelima, lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp 3 miliar belum sepenuhnya dicatat berdasarkan sumber dana dan jenis penerimaannya,serta diklasifikasikan dengan jelas.
Keenam, belanja operasi dan PAD, di mana terdapat penerimaan dan pengeluaran pada Badan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah sebesar Rp 18,26 miliar dikelola tidak melalui mekanisme APBD.
Ketujuh, belanja bantuan sosial belum sepenuhnya dikelola dan ditatausahakan secara memadai.
Tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP), Pradana mengatakan,  Pemprop NTT telah menindaklanjuti 459 rekomendasi senilai Rp 3,2 miliar atau sebesar 51,86 persen dari 885 rekomendasi dengan nilai Rp 41,3 miliar.
"Posisi informasi penyelesaian kerugian negara per tanggal 31 Desember 2012, yaitu Pemprop NTT telah menindaklanjuti 2.057 kasus atau sebesar 59,74 persen senilai Rp 15,9 miliar dari 3.443 kasus senilai Rp 42,6 miliar," jelas Pradana.
Pradana meminta DPRD NTT menggunakan LHP itu melaksanakan fungsi pengawasannya dan mendorong tindak lanjut rekomendasi tersebut.  Kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya,  diminta menindaklanjuti rekomendasi dengan rencana aksi tindak lanjut dan rencana aksi sistemik untuk perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah.  Selain itu, diharapkan ada sinergitas antara pemerintah, DPRD dengan berbagai pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Terhadap LHP BPK ini, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna penyerahan LHP BPK mengatakan, Pemprop NTT berkomitmen agar LHP tahun berikutnya bisa mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).  Untuk itu, lanjut Lebu Raya, Pemprop NTT  akan berupaya selain menindaklanjuti rekomendasi BPK, juga rencana aksi akan dibuat terutama pembenahan sumber daya manusia (SDM) pegawai khususnya bagian akuntansi dengan memberi pelatihan dan pembinaan. Selain itu,  mengubah sistemik pelaporan keuangan.
Untuk diketahui,  pembangunan tahap pertama gedung Kantor Gubernur NTT pertama  di  Jalan Basuki Rahmat, Kota Kupang tahun 2012 lalu menghabiskan dana sekitar Rp 34 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD NTT dan APBN.
Gedung Kantor Gubernur NTT pertama tersebut dibangun kembali  karena terbakar  tahun 2011 lalu. Dari total dana Rp 34 miliar,  bersumber dari APBD NTT sebesar Rp 19 miliar dan  Rp 14 miliar dari APBN melalui program Pembangunan Prasarana Infrastruktur Daerah (PPID).
Sejak Senin (12/8/2013) lalu, kantor gubernur pertama di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang tersebut sudah ditempati Gubernur NTT, Frans Lebu  Raya dan  Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni.  Selain ditempati gubernur dan wakil gubernur, gedung kantor tersebut juga ditempati pegawai negeri sipil (PNS) Setda NTT dari Biro Hukum, Biro Pemberdayaan Perempuan, Biro Ekonomi, dan Biro Administrasi Pembangunan yang selama ini berkantor di kantor gubernur kedua di Jalan El Tari, Kupang.
Gubernur dan wakil gubernur serta PNS sejumlah biro menempati gedung kantor gubernur pertama tersebut karena sebagian gedung kantor gubernur di Jalan El Tari, Kupang terbakar pada Jumat (9/8/2013) pagi.*
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA