SK Bupati Soal Harga Satuan Material Lokal Cekik Kontraktor - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » SK Bupati Soal Harga Satuan Material Lokal Cekik Kontraktor

SK Bupati Soal Harga Satuan Material Lokal Cekik Kontraktor

Written By MARICA DESA KAYANG on Selasa, 04 Juni 2013 | Selasa, Juni 04, 2013


KORAN MARICA KALABAHI:---Surat Keputusan Bupati Alor yang mengatur tentang harga satuan bahan material lokal dan non lokal sangat mencekik kontraktor di daerah ini. Pasalnya, harga satuan bahan material yang ditetapkan tidak mengikuti fluktuasi harga di pasaran. 

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (APAKSINDO) Kabupaten Alor, Fajar Lema, ST kepada ON di Kalabahi mengatakan, harga satuan material yang ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Alor dinilai sanget mencekik kontraktor, terutama kontraktor lokal karena tidak mempertimbangkan dengan fluktuasi harga bahan material yang berkembang di pasaran. “Saya tidak tahu itu SK Bupati Alo nomor berapa tahun berapa, tetapi harga satuan bahan material biasanya ditetapkan dalam surat keputusan bupati,” ungkap Lema seadanya. 
Lema kemudian merinci, harga satuan bahan material yang ada dalam SK Bupati Alor itu terlalu rendah, sementara harga satuan bahan material terlampau tinggi. Akibatnya, seorang kontraktor, terutama kontraktor lokal, begitu selesai mengerjakan suatu proyek uang juga ludes, bahkan ada yang habis kerja proyek meninggalkan hutang.

Misalnya demikian Lema, harga galian C yang ditetapkan dalam surat keputusan bupati 15 % dari kebutuhan galian C dalam suatu pekerjaan atau proyek. “Di Kupang galian C ditetapkan hanya 9 % sehingga tidak terlalu membebankan kontraktor yang mengerjakan proyek,” katanya.
Menurut Lema, penetapan harga galian C yang mencapai 15 % dari kebutuhan galian C untuk suatu pekerjaan dalam surat keputusan bupati Alor belum dihitung dengan beban kontraktor membayar jasa angkutan galian C.
Proyek di Kabupaten Alor tambah Lema, harganya satuannya murah tetapi bahan bangunan yang dibutuhkan untuk mengerjakan mahal.

Dijelaskannya, kuncinya surat keputusan bupati yang membuat kontraktor di Alor menjadi tidak berdaya, karena itu Lema minta agar instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap surat keputusan bupati Alor tentang harga satuan bahan bangunan untuk proyek di Alor supaya memberikan pertimbangan kepada Bupati Alor untuk meninjau kembali aturan ini.

Surat Keputusan Bupati Alor tentang harga satuan material demikian Lema, mestinya dilakukan pemutahiran dalam jangka waktu tertentu sesuai harga bahan yang berkembang di pasaran. Kalau di daerah lain terutama di Kota Kupang, harga satuan bahan material yang ditetapkan dalam surat keputusan Walikota Kupang dilakukan pemutahiran setiap triwulan. Di Alor kata Lema bisa saja tidak dilakukan pemutahiran sehingga harga bahan material dalam surat keputusan bupati rendah, sementara di pasaran terus bergerak naik. Jika pemerintah daerah ini memiliki komitmen untuk memberdayakan kontraktor lokal maka surat keputusan bupati Alor tentang harga satuan material dalam surat keputusan bupati Alor yang berlaku saat ini dapat ditinjau kembali, pinta Lema. morisweni


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA