Saksi Pemohon Ungkap Anak di Bawah Umur Ikut Memilih - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Saksi Pemohon Ungkap Anak di Bawah Umur Ikut Memilih

Saksi Pemohon Ungkap Anak di Bawah Umur Ikut Memilih

Written By MARICA DESA KAYANG on Kamis, 20 Juni 2013 | Kamis, Juni 20, 2013

Sidang-Gugatan-Esthon-di-MK-.jpg


KORAN MARICA  JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutkan Perkara Pemilukada Provinsi Nusa Tenggara Timur  yang dimohonkan oleh Esthon L. Foenay dan Edmundus Tallo, Rabu (19/6/2013).  

Seperti yang dirilis mahkamahkonstitusi.go.id, pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan Pemohon mengungkapkan adanya pemilih di bawah umur demi membuktikan dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemohon pada sidang pendahuluan sebelumnya.

Johanis Mandeta yang hadir dalam sidang kali ini untuk memberikan keterangan selaku saksi Pemohon  mengungkapkan bahwa di TPS 7 Bombow, Desa Kori  ia melihat banyak anak di bawah umur yang masuk ke TPS dan mencoblos surat suara. 

Johanis mengaku memotret anak-anak di bawah umur yang mencoblos di TPS tersebut karena dirinya seorang wartawan. Namun, ketika memotret kejadian tersebut Johanis mengaku sempat ditegor oleh Ketua KPPS bernama Philipus Patilengga. Philipus mempertanyakan hak Johanis memotret di TPS tersebut.

Menurut keterangan Johanis, Philipus saat itu juga langsung menelepon salah satu anggota Panwascam Kodi Utara bernama Ruben Ringgo Rowa.  Selanjutnya Johanis mengaku sempat dikepung preman yang dianggapnya telah dipersiapkan sebelumnya untuk mengamankan kegiatan mobilisasi anak di bawah umur. Johanis pun kembali mengatakan polisi datang ke lokasi kejadian setelah ada yang melaporkan agar dirinya ditangkap.

Menurut pengakuan Johanis, Kapolsek Kodi Utara bernama Simon Mesa dan satu anggota polisi datang ke TKP bertanya pangkal masalahnya. Akhirnya kejadian itu berujung dengan dinyatakannya Johanis memiliki hak untuk memotret di TPS tersebut karena dirinya adalah wartawan.

Kesaksian serupa juga diungkapkan seorang anak berumur 13 tahun bernama Yohanes Rivaldi Mandeta yang tidak lain merupakan anak dari Johanis. "Saya bersama Bapak saya di TPS  07 Desa Kori. Bapak saya dikeroyok," ujar Yohanes memulai keterangannya sembari menjawab pertanyaan hakim panel.

Meski dalam peraturan persidangan di MK anak di bawah umur tidak boleh masuk ke dalam ruang sidang, namun Yohanes dipersilakan masuk karena terkait langsung dengan kesaksiannya. Yohanes juga mengatakan melihat dan menyaksikan sendiri Panwaslu Kecamatan Kodi Utara  bernama Ruben Ringgo Rowa memberikan surat panggilan  kepada sekitar belasan anak, termasuk kepada dirinya sendiri. Namun, Yohanes mengaku tidak memakai surat undangan tersebut untuk memilih  meski ada empat orang anak di bawah umur lainnya yang ikut mencoblos. "Ada empat anak mencoblos. Saya berdiri di pintu TPS," ujar Yohanes ketika ditanya Hakim Ahmad Fadlil Sumadi dari mana dia tahu ada yang mencoblos.

Kesaksian mengenai adanya anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan juga disampaikan Martinus Jama Nuna.  Ia mengatakan di TPS 2 Desa Mangganeipi ia melihat ada 10 anak di bawah umur yang dikoordinasi seseorang menuju TPS dengan menggunakan mobil. Selanjutnya Martinus mengaku anak-anak tersebut diberikan arahan oleh KPPS yntuk mencoblos Pasangan Calon No. 4. (mahkamahkonstitusi.go.id)

Editor : alfred_dama
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA