HOHO!!! Takut Dipermalukan Lagi, KPK Tidak Berani Buru-buru Tetapkan Ustad LHI Tersangka Pencucian Uang - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » HOHO!!! Takut Dipermalukan Lagi, KPK Tidak Berani Buru-buru Tetapkan Ustad LHI Tersangka Pencucian Uang

HOHO!!! Takut Dipermalukan Lagi, KPK Tidak Berani Buru-buru Tetapkan Ustad LHI Tersangka Pencucian Uang

Written By MARICA DESA KAYANG on Kamis, 30 Mei 2013 | Kamis, Mei 30, 2013

kpk masih bingung


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika pihaknya tak terburu-buru menetapkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga Superboy pimpinan Abraham Samad Cs ini juga memastikan bila penetapan kasus tersebut berdasarkan dua alat bukti.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (27/3/2013). Hal tersebut juga diungkapkan Johan sekaligus menampik kabar miring seputar penetapan tersangka Luthfi Hasan dalam Tindak TPPU.
"Kami tidak terburu-buru. Penyidik ketika temukan bukti-bukti terjadinya TPPU, maka LHI juga disangkakan melanggar pasal-pasal dalam undang-undang TPPU dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," ucap Johan Budi.
Johan sendiri enggan merinci merinci mengenai bukti-bukti yang didapatkan KPK terkait TPPU Luthfi. Sebab, hal tersebut masuk dalam materi penyidikan. Akan tetapi, Johan menegaskan semua bukti akan diungkap di pengadilan. Sehingga nantinya, sambung Johan, hakim yang memutuskan dan sangkaan KPK terhadap Luthfi terbukti atau tidak."Bukan KPK yang menentukan, bukan pengacara, tapi hakim yang menentukan dan memutuskan," ungkap Johan.
Johan pun menerangkan jika dakwaan tindak pidana korupsi dan TPPU akan dijadikan satu berkas. "Tentu itu kumulatif. Tentu dakwaan dan tuntutan itu akan lebih banyak, sama halnya dengan Wa Ode, AF, dan DS," pungkasnya.
Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru sebelumnnya menegaskan KPK terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus TPPU. Dia menuding penetapan tersebut jauh dari fakta sesungguhnya.
Menurut Zainudin, dalam kasus suap impor daging sapi tidak ada uang atau barang yang diterima kliennya. Dia menegaskan, tidak ada peristiwa hukum yang dilakukan Luthfi mengarah ke TPPU. "Kalau TPPU tentang impor sapi, tidak ada uang atau barang yang sampai kepada beliau," ujarnya.(co/jpnn/suaranews)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA