Akhirnya DPRD Setuju Pantar Jadi Kabupaten - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Akhirnya DPRD Setuju Pantar Jadi Kabupaten

Akhirnya DPRD Setuju Pantar Jadi Kabupaten

Written By MARICA DESA KAYANG on Selasa, 21 Mei 2013 | Selasa, Mei 21, 2013



KORAN MARICA:--Meski masih membutuhkan proses panjang menuju kabupaten, rakyat Pulau Pantar  boleh sedikit bernafas lega. Setelah dua tahun lebih menunggu jawaban, DPRD Alor akhirnya memberikan persetujuan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pantar. Persetujuan  itu tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Alor Nomor: 12/PARIPURNA/DPRD/2013  tentang Persetujuan DPRD Terhadap Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Pantar.

Dalam surat keputusan ini juga DPRD Alor  menetapkan Kabir sebagai lokasi calon Ibukota Kabupaten Pantar sebagaimana yang disampaikan masyarakat Pulau Pantar melalui proposal yang disampaikan kepada DPRD dan pemerintah Kabupaten Alor. Selain itu DPRD ikut menyetujui pelepasan lima kecamatan di Pulau Pantar yakni, Kecamatan Pantar, Pantar Timur, Pantar Tengah, Pantar Barat dan Kecamatan Pantar Barat Laut.

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Markus D. Mallaka, SH ketika membuka paripurna itu mengatakan, dukungan DPRD Kabupaten Alor melalui persetujuan dewan merupakan salah satu persyaratan administrasi dengan menjadikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui proposal sebagai dasar untuk memberikan dukungan.  “Ini kali ketiga DPRD menggelar paripurna untuk memberikan persetujuan DPRD. Saya harap kali ini kita setuju memberikan dukungan politik,” pinta Mallaka mengawali sidang paripurna.

Anggota DPRD Alor dari PNBK, Kislon Obisuru mengatakan, sudah saatnya DPRD secara lembaga memberikan persetujuan melalui surat keputusan dewan. Hal-hal teknis mengenai pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Pantar ada di pemerintahan.
Menurut Obisuru, jika DPRD memberikan persetujuan tentang pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pantar maka pemerintah dipersilahkan bekerja menindaklanjuti aspirasi yang dewan berikan persetujuan pada hari ini.

Sedangkan Marzuki Usman-anggota DPRD dari PBB mengatakan, di lembaga ini kewenangan yang diberikan kepada badan musyawarah melalui keputusan pada tanggal 8 Mei 2013 silam, ketika ada wacana pembentukan Pansus pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pantar, sama sekali tidak ditemukan dasar hukum. Dan oleh karena itu demikian Usman, Badan

Musyawarah DPRD Alor melalui keputusannya telah memutuskan hari ini (Senin, 13 Mei 2013) untuk memberikan persetujuan terhadap proses pembentukan Kabupaten Pantar, kata Usman menanggapi Jasman Abdullah dari PKS yang mengusulkan agar paripurna DPRD kali ini agendanya untuk pembentukan Pansus. Menurut Usman, hal-hal teknis mengenai proses selanjutnya dikembalikan kepada pemerintah untuk melakukannya, dan apabila dalam proses lebih lanjut mengenai proses administrasinya dianggap pemerintah pusat belum memenuhi syarat dan saat itu dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Alor baru dilakukan upaya untuk melengkapi secara administrative. DPRD menurut Usman hanya berkewenangan memberikan dukungan politis terhadap apa yang seharusnya menjadi aspirasi dari masyarakat. Jadi, kita menggunakan aspirasi masyarakat untuk memberikan dukungan politik, bukan memutuskan hal-hal teksni, kata Usman menjelaskan.

Untuk itu demikian Usman sebelum pimpinan mengklarifikasi pembentukan Pansus sebagaimana yang diusulkan Jasman Abdullah, kami di Banmus telah mempertimbangkan berbagai hal termasuk aspek yuridis yang melandasi wacana pembentukan Pansus.

Sementara itu anggota DPRD lainnya, Jonathan Mokai mengatakan, menindaklanjuti paripurna terdahulu, Komisi A telah menindaklanjuti pembahasan bersama pemerintah mengenai hal-hal yang menjadi kendala dalam proses pembentukan Kabupaten Pantar, hanya terdapat pada lokasi calon ibukota Kabupaten Pantar. Itu yang memicu wacana munculnya Pansus, tetapi Banmus memutuskan untuk digelar Paripurna DPRD kali ini untuk memberikan persetujuan DPRD tentang pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pantar. “Selaku pimpinan Komisi A kami sudah melakukan pembahasan bersama pemerintah, sehingga hari ini kita memberikan persetujuan. Hal-hal teknis lainnya semuanya sudah ada di dalam rancangan keputusan yang mau kita tetapkan pada hari ini,” ungkap vocalis DPRD Alor ini. 

Menurut Mokai, hingga saat ini 181 Calon DOB yang antrian di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, karena itu kepada pemerintah, DPRD dan semua pihak yang memiliki komptensi dalam hubungannya dengan aspirasi pembentukan Kabupaten Pantar supaya bisa menggunakan berbagai jaringan di pusat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini.
Berbeda dengan paripurna sebelumnya, karena sebagian besar anggota DPRD sepakat memberikan persetujuan DPRD Alor terhadap pembentukan Kabupaten Pantar sehingga Ketua DPRD Alor Markus D. Mallaka, SH mengetuk palu sebagai tanda lembaga itu secara resmi memberikan persetujuan tentang pembentukan daerah otonom baru pembentukan Kabupaten Pantar.

Marthen Maure, SH dari PDK mengatakan, kehadiran masyarakat dalam paripurna kali ini memberikan motivasi bagi DPRD untuk menetapkan persetujuan dewan terhadap proses pembentukan Kabupaten Pantar. “Kepada semua pihak yang berkompeten saya harap agar dapat mengawal proses pembentukan Kabupaten Pantar baik di tingkat propinsi hingga pusat,” pinta Maure.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Alor, Sulaiman Sings, SH mengatakan, yang mempunyai jaringan hingga pusat adalah Partai Golkar, karena itu Partai Golkar akan mengawal proses pembentukan Kabupaten Pantar dalam proses selanjutnya, baik di propinsi maupun di pusat hingga aspirasi masyarakat ini mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat Pulau Pantar.

Sebagaimana yang disaksikan media ini di Gedung DPRD Alor, sebelum paripurna DPRD digelar, masyarakat Pulau Pantar yang difasilitasi Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pantar terlebih dahulu tiba di Gedung DPRD Alor dengan membawa sejumlah spanduk dengan menutup mulut. Massa yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Persiapan Pembentukan

Kabupaten Pantar, Merianus Kaat, S.Pd, MM dan Sekretarisnya, Moris Weni, S.Sos itu melakukan aksi damai dengan  menutup mulut sambil menyampaikan pesan hanya melalui tiga buah spanduk. Pesan melalui spanduk itu intinya memberikan dukungan terhadap itikad baik DPRD yang kembali untuk ketiga kalinya menggelar paripurna untuk memberikan persetujuan terhadap aspirasi pembentukan Kabupaten Pantar yang disampaikan melalui proposal pada tanggal 12 Januari 2011 silam. Selanjutnya, begitu ada isyarat hendak digelar paripurna, massa yang umumnya merupakan mahasiswa asal Pulau Pantar dari Untrib Kalabahi, merapat menuju tiga pintu masuk Ruang Sidang DPRD sambil membentang spanduk. Hal ini yang bisa saja menggerakan hati dan pikiran para wakil rakyat sehingga semuanya bisa berubah, yang ada hanya sepakat memberikan persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Pantar.

Sikap para wakil rakyat yang berubah 360 derajat ini membuat sejumlah staf di Sekretariat DPRD Alor juga terheran-heran. Karena dalam dua kali paripurna sebelumnya, umumnya anggota DPRD Alor tidak mau memberikan persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Pantar. Mungkin karena ada masyarakat Pulau Pantar yang hadir jadi ikut menggerakan hati dan pikiran mereka, kata salah seorang pengunjung paripurna. oktotefi

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA