Pesta kelulusan ujian nasional (UN)di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berakhir di kantor polisi. Sejumlah pelajar serta belasan kendaraan roda dua diamankan aparat kepolisian di Mapolres TTU karena terlibat aksi trek-trekan di jalan raya ketika merayakat Pesta Kelulusan UN, Sabtu (26/5/2012).
Penangkapan sejumlah pelajar bermula dari aksi trek-trekan di ruas jalan utama di Kota Kefamenanu, usai mendengar pengumuman kelulusan yang disiarkan langsung melalui radio siaran pemerintah daerah (RSPD) Kabupaten TTU.
Para pelajar yang sejak pagi sudah berkumpul di ruas- ruas jalan utama di kota itu langsung melampiaskan kegembiraan dengan aksi coret baju seragam serta trek-rekan liar di jalan raya. Aksi tersebut berlangsung setelah mereka mendengar pengumuman kelulusan melalui RSPD sekira pukul 12.00 Wita.
Aksi coret baju dan trek-trekan liar dimulai dari SMAN 2 Kefamenanu, KM 5 Jurusan Kupang. Mereka kemudian bergabung dan berkumpul di Perempatan SPBU 01 Fatuteke.
Polisi yang sudah berjaga-jaga di semua sudut kota dan titik yang diprediksi menjadi kosentrasi para pelajar hendak merayakan Pesta kelulusan, langsung menghalau dan membubarkan aksi para pelajar.
Kejar-kejaran antara aparat kepolisian dengan para pelajar tak terhindarkan. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, sejumlah pelajar dan kendaraan roda dua berhasil diamankan aparat kepolsian. Sedangkan sebagian pelajar berhasil meloloskan diri ke bukit di bagian Utara Kota Kefamenanu.
Polisi juga sempat mengamankan seorang pelajar yang melampiaskan kelulusannya dengan menenggak minumam keras. Aksi sweeping aparat kepolisian terhadap para pelajar yang menggelar pesta kelulusan di jalan raya baru berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.
Polres TTU memang menurunkan kekuatan penuh untuk pengamanan Kota Kefamenanu dan sekolah penyelenggara UN menjelang Pengumuman Hasil UN tahun 2012 di daerah itu. Untuk pengamanan di sekolah-sekolah, polisi dibantu anggota satuan polisi pamong praja.
Pesta kelulusan UN dengan aksi coret mencoret baju seragam sekolah dan trek-trekan liar ternyata tidak berlaku untuk semua pelajar di daerah itu. Ada sekolah-sekolah tertentu yang melarang keras para siswanya melampiaskan kegembiraan kelulusan UN dengan aksi coret mencoret baju seragam.
SMA Katolik Warta Bakti, merupakan salah sekolah yang melarang keras siswanya melakukan aksi coret baju seragam. Bagi siswa yang ketahuan mencoret baju seragam sekolah akan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp 250.000,00 pada saat mengambil ijazah.
Kepala Sekolah Warta Bakti, Stefanus Nautu yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu siang, mengatakan, pihaknya memberlakukan sanksi tegas kepada siswa yang terlibat dalam aksi coret baju dengan denda Rp 250.000,00 pada saat pengambilan ijazah.
Penangkapan sejumlah pelajar bermula dari aksi trek-trekan di ruas jalan utama di Kota Kefamenanu, usai mendengar pengumuman kelulusan yang disiarkan langsung melalui radio siaran pemerintah daerah (RSPD) Kabupaten TTU.
Para pelajar yang sejak pagi sudah berkumpul di ruas- ruas jalan utama di kota itu langsung melampiaskan kegembiraan dengan aksi coret baju seragam serta trek-rekan liar di jalan raya. Aksi tersebut berlangsung setelah mereka mendengar pengumuman kelulusan melalui RSPD sekira pukul 12.00 Wita.
Aksi coret baju dan trek-trekan liar dimulai dari SMAN 2 Kefamenanu, KM 5 Jurusan Kupang. Mereka kemudian bergabung dan berkumpul di Perempatan SPBU 01 Fatuteke.
Polisi yang sudah berjaga-jaga di semua sudut kota dan titik yang diprediksi menjadi kosentrasi para pelajar hendak merayakan Pesta kelulusan, langsung menghalau dan membubarkan aksi para pelajar.
Kejar-kejaran antara aparat kepolisian dengan para pelajar tak terhindarkan. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, sejumlah pelajar dan kendaraan roda dua berhasil diamankan aparat kepolsian. Sedangkan sebagian pelajar berhasil meloloskan diri ke bukit di bagian Utara Kota Kefamenanu.
Polisi juga sempat mengamankan seorang pelajar yang melampiaskan kelulusannya dengan menenggak minumam keras. Aksi sweeping aparat kepolisian terhadap para pelajar yang menggelar pesta kelulusan di jalan raya baru berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.
Polres TTU memang menurunkan kekuatan penuh untuk pengamanan Kota Kefamenanu dan sekolah penyelenggara UN menjelang Pengumuman Hasil UN tahun 2012 di daerah itu. Untuk pengamanan di sekolah-sekolah, polisi dibantu anggota satuan polisi pamong praja.
Pesta kelulusan UN dengan aksi coret mencoret baju seragam sekolah dan trek-trekan liar ternyata tidak berlaku untuk semua pelajar di daerah itu. Ada sekolah-sekolah tertentu yang melarang keras para siswanya melampiaskan kegembiraan kelulusan UN dengan aksi coret mencoret baju seragam.
SMA Katolik Warta Bakti, merupakan salah sekolah yang melarang keras siswanya melakukan aksi coret baju seragam. Bagi siswa yang ketahuan mencoret baju seragam sekolah akan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp 250.000,00 pada saat mengambil ijazah.
Kepala Sekolah Warta Bakti, Stefanus Nautu yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu siang, mengatakan, pihaknya memberlakukan sanksi tegas kepada siswa yang terlibat dalam aksi coret baju dengan denda Rp 250.000,00 pada saat pengambilan ijazah.
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !