Hercules permasalahkan 2 saksi JPU yang tidak tahu apa-apa - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Hercules permasalahkan 2 saksi JPU yang tidak tahu apa-apa

Hercules permasalahkan 2 saksi JPU yang tidak tahu apa-apa

Written By MARICA DESA KAYANG on Senin, 03 Juni 2013 | Senin, Juni 03, 2013

Hercules permasalahkan 2 saksi JPU yang tidak tahu apa-apa


Seusai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Hercules Rozario Marshall mempermasalahkan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Hercules mengatakan, kedua saksi yang saat ini menjadi tahanan tidak terlibat dalam bentrokan pada Jumat (8/3) di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Komplek Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Tanggapan atas saksi, sebagian baru sebulan saat kejadian itu. Mereka tidak tahu apa-apa, ada yang sopir pribadi, sopir anak-anak. Pada saat menjemput anak-anak ditangkap di rumah," jelas Hercules usai persidangan, Senin (3/6).

Mengenai keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi, Hercules membenarkan semuanya. "Kesaksian Pak Kasat Reskrim memberikan kesaksian benar. Semua persoalan itu kami menerima dengan baik seperti Kamis kemarin kami menerima dengan baik," ujar Hercules.

Mengenai keterangan saksi Anto, yang mengaku pada saat pembuatan BAP, dirinya ditekan oleh pemeriksa, Hercules menyerahkan kenyataan tersebut pada persidangan.

"Itu biar majelis hakim yang mempertimbangkan dipaksa atau tidak. Semua benar dan salah, biar majelis hakim yang menilai," jelas Hercules yang pada persidangan mengenakan kemeja biru lengan panjang dan kopiah putih.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Kemal Tampubolon selesai sekitar pukul 13.30 WIB. Persidangan akan dilanjutkan Senin 10 Juni dengan agenda pemanggilan penyidik Jatanras Polda Metro Jaya oleh JPU Fajar Arisetiawan.

Diberitakan sebelumnya, Hercules didakwa dengan tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1). Kedua, pasal 170 ayat tentang pengeroyokan KUHP, dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, juncto pasal 211 KUHP. Terdakwa diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
[bal]

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA