SIAP PERANG DI PILKADA ALOR - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » SIAP PERANG DI PILKADA ALOR

SIAP PERANG DI PILKADA ALOR

Written By MARICA DESA KAYANG on Jumat, 10 Mei 2013 | Jumat, Mei 10, 2013


KORAN MARICA:--Didampingi Pasangan Bakal Calon Wakil Bupati, Bakal Calon Bupati dari Jalus Indenpenden, Hermanto Djahamouw, SH menyerahkan dokumen yang diantar ribuan massa pendukung kepada Ketua KPUD Alor
  Tiga pasangan Bakal Calon Bupati Alor-Wakil Bupati Alor Periode 2014-2019 sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Alor. Tiga pasangan itu adalah Drs. Melianus Lukas Maulaka-Mulyawan Djawa (MELAYANI), Hermanto Djahamouw, SH-Nurhayati Kamis, SH dan pasangan Drs. Singsius Pulingmahi-Yoram Bang (SIYO MAMA). Berkas tiga pasangan ini sedang dalam verifikasi di KPUD setempat.


Paket  Drs.Melianus Lukas Malaka-Mulyawan Djawa (MELAYANI) adalah  paket pertama yang mendaftarkan diri di  KPUD Kabupaten Alor. Sejak dibukanya jadwal  untuk memasukan berkas bagi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati  Alor dari calon perseorangan oleh KPUD Alor, paket MELAYANI lansung menyerahkan berkas dukungannya pada hari pertama, Sabtu (20/4/2013) silam.
Setelah MELAYANI,  calon perseorangan lain yang mendaftar adalah pasangan  bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Alor  Hermanto Djahamou dan Nurhayati Kamis (Paket Hati)  yang menyerahkan dokumen  kepada KPUD Alor, Selasa (23/4) silam.

Dua pasaangan Bakal Calon Bupati dan Wakil  Bupati Alor ini ketika menyerahkan berkas dukungan ke KPUD setempat diantar massa pendukung dalam jumlah yang mencapai ribuan orang. Pasangan yang menyerahkan dukungan ke KPUD tanpa diantar massa pendukung adalah pasangan independen lainnya, Drs. Singsigus Pulingmahi dan Yorang Bang, SE yang mendatangi KPUD pada tanggal 24 April silam.

Juru bicara KPUD Alor,  Mohammad Hata Sina,SH mengatakan, ketiga pasangan dari jalur indenpenden ini memiliki berkas yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi.

Menurut Hata Sina, KPU akan menerima berkas bakal calon Bupati dan Bakal calon Wakil Bupati untuk diperiksa dan diteliti kelengkapannya, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan untuk membuktikan kebenarannya di Kelurahan/Desa apakah sesuai dengan data yang dimasukan di KPUD.

Pantauan media ini, masa pendukung paket Melayani  berarak-arakan  dari wilayah Moru Kecamatan Alor Barat Daya  menuju Kantor KPUD Alor dengan jumlah masa ribuan orang yang diangkut dengan  20 mobil truk, 15 mobil panser dan pikup serta ratusan kendaraan roda dua, mereka tiba di Kantor KPUD pukul 13.00 wita langsung diterima Ketua  dan Anggota KPUD Alor.

Ketua KPUD Alor, Fracis Haan,S.Th  setelah menerima paket Melayani langsung diberi kesempatankepada Bakal Calon Bupati Drs. Mel Malaka  untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka di KPUD Alor. 

Bakal Calon Bupati, Drs. Mel Malaka dalam menyampaikan kata hatinya mengatakan, melalui kesempatan yang berbahagia ini orang-orang tua se-Kabupaten Alor secara bulat mengantar  saya (Drs. Mel Malaka) dan Anto Djawa  yang dalam paket  kami disebut paket “Melayani”.  

Menurut Maulaka diberinya nama paket Melayani karena nama saya Drs. Melianus Lukas Malaka, sebagai Bakal Calon Bupati Alor dan Mulyawan Djawa sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Alor. Kami  hari ini (Sabtu 20/4/2013) melaporkan diri sekaligus mendaftar paket kami  dengan membawa kelengkapan-kelengkapan sebagai   calon perseorangan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.

“Sebelumnya kami menyerahkan seluruh berkas ini kedalam tangan bapak/ibu dari KPUD Alor untuk seleksi dan meneliti semua data-data yang ada,  apabila ada  data yang masih kurang maka kami diberi waktu untuk  menambah dan memperbaikinya, apa yang kami bawa itu sudah diteliti dan seleksi dengan lengkap, dari sisi administrasi kami haya mengantarkan saja sedangkan dari sisi seleksi dan
pemeriksaan berkas adalah kewenagan bapak/ibu dari KPUD, kami yakin… kami datang untuk melaporkan, menyampaikan proses awal ini untuk menjadi pelayan-pelayan di Kabupaten Alor, saya dengan bapak Anto Djawa akan melayani masyarakat di Kabupaten Alor dengan adil, jujur dan bersih yang akan dimulai dari desa ke kota bukan sebaliknya dari kota ke desa,”jelas Maulaka.
Sesuai hasil perhitungan dokumen yang disodorkan paket dengan sandi Melayani ini, dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan syarat persebaran wilayah.

Menurut Hatta Sina, paket Melayani menyerahkan dokumen dengan dukungan 14 kecamatan atau 14.496 dukungan (6,6 persen). “Jumlah dukungan yang diserahkan paket ini adalah 14.496 yang tersebar di 14 kecamatan atau 66 persen dan telah memenuhi dukungan syarat minimal,” ujarnya. 

Pasangan  bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Alor dari jalur independen lainnya Hermanto Djahamou dan Nurhayati Kamis (Paket Hati) dinyatakan telah memenuhi syarat minimal pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam penyerahan dokumen kepada KPUD Alor, Selasa (23/4) pasangan ini menyerahkan 14.300 dukungan atau 6,59
persen.

Dukungan terhadap kedua pasangan ini juga telah melampui syarat minimal sesuai Peraturan KPU Nomor 09 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni 50 persen lebih dari jumlah persebaran wilayah. Dari jumlah persebaran ini, Paket Hati mengantongi 16 dukungan dari 17 kecamatan di Kabupaten Alor. “Pasangan ini telah memenuhi syarat dukungan minimal dan syarat persebaran wilayah di 16 kecamatan dan ini sudah lebih. Syarat minimalnya sembilan kecamatan dari 17 kecamatan. Jumlah dukungan
pasangan ini 14.300 atau 6,59 persen,” ujar juru bicara KPUD Alor, Mohammad Hatta Sina yang dihubungi  usai penghitungan dukungan Paket Hati.

Hatta Sina mengatakan, paket hati telah memenuhi syarat administrasi dengan jumlah dukungan berupa KTP dan surat keterangan berdominsi sebanyak 14.300. Menurutnya, syarat administrasi ini akan diuji lagi dengan melakukan verifikasi factual di lapangan. “Nanti setelah ini kita akan lakukan verifikasi faktual di lapangan untuk menguji kebenarannya dokumen yang diserahkan tadi,” kata Hatta Sina.


Sementara itu, Ketua KPUD Alor  Francis Haan, S.Th dalam penjelasannya mengatakan, menurut UU Nonomor  12 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah pasal 39 ayat 2b tentang pasangan calon perseorangan , serta peraturan KPU No.9 tahun 2012 tetang pedoman teknis pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari unsure perseorangan maka ketentuannya adalah dukungan calon perseorangan 6,5% dari jumlah penduduk di Kabupaten Alor ini dank arena itu berdasarkan dokumen kependudukan di Kabupaten Alor,  jumlah penduduk Kabupaten Alor  adalah 216.769 jiwa dengan demikian syarat dukungan calon perseorangan adalah sekurang-kurangnya adalah 216.769 jiwa X 6,5% = 14.091,75 maka dibulatkan menjadi 14.092jiwa.

Menurut ketentuan, jelas Haan, seluruh surat dukungan ini harus kami validasi ditingkat desa dan kelurahan untuk mengetahui kebenaran dukungan dank arena itu  setelah prose situ dilakukan maka kami akan mengumumkan kepada public apakah calon ini sudah dapat memenuhi syarat mendaftar sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Alor periode 2014-2019 dengan demikian setelah mendengar hasil ini kami bersama dengan bakal calon untuk menandatangani dukumen bahwa kami telah terima hari ini untuk selanjutnya dilakukan validasi. oktotefi
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA