KORAN MARICA:--Didampingi Pasangan Bakal Calon Wakil Bupati, Bakal
Calon Bupati dari Jalus Indenpenden, Hermanto Djahamouw, SH menyerahkan dokumen
yang diantar ribuan massa pendukung kepada Ketua KPUD Alor
Tiga pasangan Bakal Calon Bupati
Alor-Wakil Bupati Alor Periode 2014-2019 sudah mendaftar di Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Alor. Tiga pasangan itu adalah Drs. Melianus Lukas
Maulaka-Mulyawan Djawa (MELAYANI), Hermanto Djahamouw, SH-Nurhayati Kamis, SH
dan pasangan Drs. Singsius Pulingmahi-Yoram Bang (SIYO MAMA). Berkas tiga
pasangan ini sedang dalam verifikasi di KPUD setempat.
Paket Drs.Melianus Lukas Malaka-Mulyawan
Djawa (MELAYANI) adalah paket pertama yang mendaftarkan diri
di KPUD Kabupaten Alor. Sejak dibukanya jadwal untuk
memasukan berkas bagi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Alor
dari calon perseorangan oleh KPUD Alor, paket MELAYANI lansung menyerahkan
berkas dukungannya pada hari pertama, Sabtu (20/4/2013) silam.
Setelah MELAYANI, calon perseorangan lain
yang mendaftar adalah pasangan bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Hermanto Djahamou dan Nurhayati
Kamis (Paket Hati) yang menyerahkan dokumen kepada KPUD
Alor, Selasa (23/4) silam.
Dua pasaangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Alor ini ketika menyerahkan berkas dukungan ke KPUD setempat diantar massa
pendukung dalam jumlah yang mencapai ribuan orang. Pasangan yang menyerahkan
dukungan ke KPUD tanpa diantar massa pendukung adalah pasangan independen
lainnya, Drs. Singsigus Pulingmahi dan Yorang Bang, SE yang mendatangi KPUD
pada tanggal 24 April silam.
Juru bicara KPUD Alor, Mohammad Hata
Sina,SH mengatakan, ketiga pasangan dari jalur indenpenden ini memiliki berkas
yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi.
Menurut Hata Sina, KPU akan menerima berkas bakal
calon Bupati dan Bakal calon Wakil Bupati untuk diperiksa dan diteliti
kelengkapannya, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan
untuk membuktikan kebenarannya di Kelurahan/Desa apakah sesuai dengan data yang
dimasukan di KPUD.
Pantauan media ini, masa pendukung paket
Melayani berarak-arakan dari wilayah Moru Kecamatan Alor
Barat Daya menuju Kantor KPUD Alor dengan jumlah masa ribuan orang
yang diangkut dengan 20 mobil truk, 15 mobil panser dan pikup serta
ratusan kendaraan roda dua, mereka tiba di Kantor KPUD pukul 13.00 wita
langsung diterima Ketua dan Anggota KPUD Alor.
Ketua KPUD Alor, Fracis Haan,S.Th setelah
menerima paket Melayani langsung diberi kesempatankepada Bakal Calon Bupati
Drs. Mel Malaka untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka di KPUD
Alor.
Bakal Calon Bupati, Drs. Mel Malaka dalam menyampaikan
kata hatinya mengatakan, melalui kesempatan yang berbahagia ini orang-orang tua
se-Kabupaten Alor secara bulat mengantar saya (Drs. Mel Malaka) dan
Anto Djawa yang dalam paket kami disebut paket
“Melayani”.
Menurut Maulaka diberinya nama paket Melayani karena
nama saya Drs. Melianus Lukas Malaka, sebagai Bakal Calon Bupati Alor dan
Mulyawan Djawa sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Alor. Kami hari ini
(Sabtu 20/4/2013) melaporkan diri sekaligus mendaftar paket kami dengan
membawa kelengkapan-kelengkapan sebagai calon perseorangan
sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.
“Sebelumnya kami menyerahkan seluruh berkas ini
kedalam tangan bapak/ibu dari KPUD Alor untuk seleksi dan meneliti semua
data-data yang ada, apabila ada data yang masih kurang
maka kami diberi waktu untuk menambah dan memperbaikinya, apa yang
kami bawa itu sudah diteliti dan seleksi dengan lengkap, dari sisi administrasi
kami haya mengantarkan saja sedangkan dari sisi seleksi dan
pemeriksaan berkas adalah kewenagan bapak/ibu dari
KPUD, kami yakin… kami datang untuk melaporkan, menyampaikan proses awal ini
untuk menjadi pelayan-pelayan di Kabupaten Alor, saya dengan bapak Anto Djawa
akan melayani masyarakat di Kabupaten Alor dengan adil, jujur dan bersih yang
akan dimulai dari desa ke kota bukan sebaliknya dari kota ke desa,”jelas
Maulaka.
Sesuai hasil perhitungan dokumen yang disodorkan paket
dengan sandi Melayani ini, dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan
dan syarat persebaran wilayah.
Menurut Hatta Sina, paket Melayani menyerahkan dokumen
dengan dukungan 14 kecamatan atau 14.496 dukungan (6,6 persen). “Jumlah
dukungan yang diserahkan paket ini adalah 14.496 yang tersebar di 14 kecamatan
atau 66 persen dan telah memenuhi dukungan syarat minimal,” ujarnya.
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati Alor dari jalur independen lainnya Hermanto Djahamou dan Nurhayati
Kamis (Paket Hati) dinyatakan telah memenuhi syarat minimal pasangan bakal
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam penyerahan dokumen kepada
KPUD Alor, Selasa (23/4) pasangan ini menyerahkan 14.300 dukungan atau 6,59
persen.
Dukungan terhadap kedua pasangan ini juga telah
melampui syarat minimal sesuai Peraturan KPU Nomor 09 tahun 2012 Tentang Tata
Cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni 50 persen lebih
dari jumlah persebaran wilayah. Dari jumlah persebaran ini, Paket Hati
mengantongi 16 dukungan dari 17 kecamatan di Kabupaten Alor. “Pasangan ini
telah memenuhi syarat dukungan minimal dan syarat persebaran wilayah di 16
kecamatan dan ini sudah lebih. Syarat minimalnya sembilan kecamatan dari 17
kecamatan. Jumlah dukungan
pasangan ini 14.300 atau 6,59 persen,” ujar juru
bicara KPUD Alor, Mohammad Hatta Sina yang dihubungi usai
penghitungan dukungan Paket Hati.
Hatta Sina mengatakan, paket hati telah memenuhi
syarat administrasi dengan jumlah dukungan berupa KTP dan surat keterangan
berdominsi sebanyak 14.300. Menurutnya, syarat administrasi ini akan diuji lagi
dengan melakukan verifikasi factual di lapangan. “Nanti setelah ini kita akan
lakukan verifikasi faktual di lapangan untuk menguji kebenarannya dokumen yang
diserahkan tadi,” kata Hatta Sina.
Sementara itu, Ketua KPUD Alor Francis
Haan, S.Th dalam penjelasannya mengatakan, menurut UU Nonomor 12
tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah
pasal 39 ayat 2b tentang pasangan calon perseorangan , serta peraturan KPU No.9
tahun 2012 tetang pedoman teknis pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dari unsure perseorangan maka ketentuannya adalah dukungan calon
perseorangan 6,5% dari jumlah penduduk di Kabupaten Alor ini dank arena itu
berdasarkan dokumen kependudukan di Kabupaten Alor, jumlah penduduk
Kabupaten Alor adalah 216.769 jiwa dengan demikian syarat dukungan
calon perseorangan adalah sekurang-kurangnya adalah 216.769 jiwa X 6,5% =
14.091,75 maka dibulatkan menjadi 14.092jiwa.
Menurut ketentuan, jelas Haan, seluruh surat dukungan
ini harus kami validasi ditingkat desa dan kelurahan untuk mengetahui kebenaran
dukungan dank arena itu setelah prose situ dilakukan maka kami akan
mengumumkan kepada public apakah calon ini sudah dapat memenuhi syarat
mendaftar sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Alor periode
2014-2019 dengan demikian setelah mendengar hasil ini kami bersama dengan bakal
calon untuk menandatangani dukumen bahwa kami telah terima hari ini untuk
selanjutnya dilakukan validasi. oktotefi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !