KORAN MARICA:--Sejak
Tahun 2009 hingga tahun 2011 atau tiga tahun
berturut-turut, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Alor mendapat
rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT. Lembaga auditor
itu tidak menyatakan pendapat (disclaimer) terhadap laporan keuangan pemerintah
setempat selama tiga tahun berturut–turut. Rapor merah dikabarkan
bakal diperoleh untuk kali keempat jika selisih kas sebesar Rp. 11
miliar yang terbawah dari pemerintahan sebelumnya belum dapat
diselesaikan.
“Sebenarnya
disclaimer pertama itu sudah menjadi peringatan keras, sehingga kalau ada
saran–saran dan petunjuk–petunjuk dari BPK, maka harus segera dilakukan
perbaikan supaya tidak terjadi disclaimer
lagi.
Kalau sampai
terjadi disclaimer empat kali itu dianggap sebagai kegagalan besar di daerah,”
ujar mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Seprianus
Datemoly di Kalabahi.
Datemoly
menyatakan, agar tidak terjadi disclaimer yang keempat kalinya, maka semua
saran atau petunjuk dari BPK harus dilaksanakan untuk dilakukan perbaikan.
“Jika saran itu kita lakukan maka, kitabisa keluar dari disclaimer
ini dan ada perubahan di daerah ini,” ujar Datemoly.
Ia mengatakan,
discalaimer itu ibarat sebuah rapor dengan nilai merah dari seorang murid.
Nilai merah ini pertanda kalau seorang murid tidak mempunyai nilai yang baik.
Menurutnya, jika berkaca dari selisih kas sebesar Rp. 11 miliar yang
belum menemui titik terang sampai sekarang, maka laporan keuangan pemerintah
Kabupaten Alor akan disclaimer lagi untuk keempat kalinya.
Pimpinan birokrasi
di satu dinas yang kinerja kurang bagus, maka akan mempengaruhi kepada kita
sebagai pimpinan. Dan karena itu kalau menempatkan orang tak boleh sembarang
harus sesuai pengalaman kerja, pangkat, jenjang pendidikan dan itu sebagai
ukuran,” katanya.
Menurutnya, jika
terjadi disclaimer yang keempat kalinya, maka hal ini bisa menjadi
catatan penting bagi pemerintahan saat ini,” katanya.
Sebelumnya, Wakil
ketua Komunitas Akar Rumput (KoAR) NTT, Mariones Langasa mengatakan,
laporan keuangan pemerintah setempat untuk tahun anggaran 2012 masih tetap
disclaimer. Ia menyatakan, disclaimer empat kali sudah di depan mata dan tidak
bisa terhindar lagi.
“Disclaimer yang
pertama dan kedua itu jadi ukuran, sehingga laporan keuangan itu diperbaiki,
tetapi kalau ketiga juga masih disclaimer, maka saya yakin akan
disclaimer lagi untuk ke empat kalinya. Apalagi selisih kas senilai Rp, 11
miliar itu belum selesai. Harus diingat bahwa selisih kas satu rupiah pun pasti
tetap disclaimer,” tandas Langasa.
Bupati Alor, Simeon
Th. Pally saat membuka Musrembang tingkat Kabupaten Alor di aula gereja Pola
Tribuana Kalabahi belum lama ini mengatakan bahwa disclaimer yang
terjadi selama tiga tahun tidak
Berpengaruh terhadap
Kabupaten Alor. Meski begitu, terkait selisih kas sebesar Rp. 11
miliar masih dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan NTT dan jika terjadi unsur
merugikan negara, maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk
diselesaikan melalui jalur hukum.oktotefi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !