KORAN MARICA :--KKomite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan sidang terbuka kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Dalam sidang ini komite yang diketuai Anies Baswedan menyatakan asisten Abraham Samad terbukti sering membocorkan kasus di KPK.
"Wiwin Supandi membocorkan pada Tri Suharman (wartawan) antara lain kasus Buol, Korlantas, daging sapi. Dimana selalu dinyatakan sumber internal KPK yang dapat dipercaya," kata anggota Komite Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (3/4).
Menurut komite etik, Wiwin juga yang membocorkan sprindik Anas pada wartawan. Saat itu dia diperintahkan Abraham mengopi surat soal tersangka Anas yang belum diberi nomor.
"Benar ada kebocoran sprindik yang ditandatangani Abraham Samad belum bernomor, beredar di media. Pelaku pembocoran Wiwin Suwandi," tegas Tumpak.
Draf sprindik Anas beredar di masyarakat sejak Sabtu (9/2) yang memuat tanda tangan oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.
Kepala surat dokumen tersebut adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.
[ian]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !