Berlaku Hari ini Tarif Angkot Kupang Naik Rp 500 - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Berlaku Hari ini Tarif Angkot Kupang Naik Rp 500

Berlaku Hari ini Tarif Angkot Kupang Naik Rp 500

Written By MARICA DESA KAYANG on Minggu, 23 Juni 2013 | Minggu, Juni 23, 2013



KORAN MARICA KUPANG, - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan Kota Kupang, hari ini mengumumkan tarif baru angkutan penumpang dalam Kota Kupang. Jika sebelumnya penumpang umum dalam Kota (jauh-dekat) sebesar Rp 2.000 per penumpang, maka tarif baru menjadi Rp 2.500 per penumpang. 

Untuk pelajar dan mahasiswa dalam kota (jauh-dekat), dari sebelumnya Rp 1.000 per penumpang, naik menjadi Rp 1.500 per penumpang. Khusus untuk tarif masuk kawasan kampus Undana dan Unwira Penfui (Damri), naik sebesar Rp 500 sehingga menjadi Rp 1.500 per penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Jeffry Pelt, kepada Timor Express, Minggu (23/6), mengungkapkan, tarif baru tetrsebut ditetapkan berdasarkan peraturan walikota kupang nomor 14 tahun 2013 tentang tarif angkutan dalam wilayah Kota Kupang. Dan, mulai berlaku hari ini. 

Dengan adanya tarif bari tersebut, Jeffry mengaku langsung melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan sopir angkutan di Kota Kupang. "Hari ini (kemarin, red), kita langsung turun ke delapan titik untuk sosialisasi kepada pengemudi dan pengusaha.

Jadi kita sosialisasi di cabang SMPN 4, depan Rukun Jaya, depan Flobamor Mall, Terminal Kota Kupang, Terminal Oebobo, Halte, Cabang Oesapa dan Oepura. Jadi sasaran utama kita adalah pengelola angkutan kota," jelas Jeffry.

Masih menurut dia, Peraturan Wali Kota Kupang itu merujuk pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 8 Tahun 2013, tentang Tarif Angkutan yang baru diterimanya pekan lalu, usai pengumuman kenaikan harga BBM secara nasional. 

Selain sosialisasi kepada pengelola angkutan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Organda dan dinas perhubungan provinsi NTT. Masih menurut dia, mahasiswa dan pelajar juga diatur secara khusus. 

"Pelajar atau mahasiswa yang menggunakan jasa angkutan penumpang dan tidak memakai pakaian seragam, wajib menunjukkan identitas berupa kartu pelajar atau kartu mahasiswa. Mulai hari ini kita sudah mulai sosialisasi dan besok kita terus sosialisasi. Jadi, selanjutnya petugas akan sosialisasi dengan menempel aturan ini ke setiap kendaraan angkutan kota, agar bisa dipatuhi pengelola dan juga penumpang," jelasnya lagi.

Dia menambahkan, pemerintah menanggapi kenaikan harga BBM dengan menetapkan regulasi tersebut untuk menghindari tindakan sewenang-wenang oleh para pengelola angkutan. Bahkan pihaknya sudah mencium adanya tindakan menaikkan tarif sepihak oleh pengelola. Namun dengan adanya perwali tersebut, dia berharap para pengelola dan penumpang dapat memahami dan mematuhinya.

"Kalau pun nanti ada demo dari pengelola angkutan, kita sudah siap dengan perda ini. Dan, yang kita tetapkan itu sudah ada batas maksimum dan batas minimum. Bahkan dinas perhubungan provinsi akan siapkan 10 bis untuk antisipasi ketika ada mogok atau demo," pungkasnya. (mg-9/rsy)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA