
Terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq, Senin 24 Juni 2013, menegaskan, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak benar. Lutfi menilai, ada keganjilan-keganjilan dalam dakwaan itu.
“Secara keseluruhan saya paham meskipun terdapat sejumlah keganjilan yang membuat saya terheran-heran,” ujar Lutfi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Atas dakwaan tersebut, Lutfi akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan, 1 Juli 2013. “Dan Insya Allah nanti akan dibuktikan oleh para pengacara saya tentang ketidakbenaran tuduhan tersebut,” tegas mantan Presiden PKS ini.
Di akhir sidang, kuasa hukum Lutfi Hasan juga meminta izin kepada majelis hakim agar kliennya diizinkan untuk check up kesehatan di RSCM. “Terdakwa ada jadwal hari Rabu besok untuk check up ke Departemen Penyakit Dalam RSCM,” ujar Kuasa Hukum Lutfi, Zainuddin Paru.
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Gus Rizal memerintahkan Lutfi untuk meminta surat keterangan dari dokter rutan tempat Lutfi ditahan. “Rutan harus menyatakan bahwa peralatan di sana tidak ada, maka harus perawatan di luar,” kata Gus Rizal.
Diberitakan sebelumnya, Zainuddin menjelaskan kliennya berada di bawah observasi dokter penyakit dalam dan dokter KPK karena mengidap wasir.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !