Anggota DPRD Belum Tentukan Sikap - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Anggota DPRD Belum Tentukan Sikap

Anggota DPRD Belum Tentukan Sikap

Written By MARICA DESA KAYANG on Kamis, 04 April 2013 | Kamis, April 04, 2013

KOARAN MARICA:--KUPANG, - Sebanyak 10 orang anggota DPRD Kota Kupang yang partai politiknya tidak lolos dalam pemilihan legislatif mendatang, belum menentukan sikap. Apakah mereka akan mundur dari anggota DPRD Kota Kupang untuk bergabung dengan partai politik lain, ataukah mereka tetap menjadi anggota DPRD Kota Kupang hingga selesai masa jabatan.

Waktu pendaftaran bakal calon legislatif akan dimulai tanggal 9-25 April mendatang. Jika dari 10 orang anggota DPRD Kota Kupang ingin mencalonkan diri kembali menjadi anggota DPRD Kota Kupang, syaratnya harus mengundurkan diri dari partainya. Namun sejauh ini, belum ada penyampaikan dari salah satu partai politik kepada lembaga DPRD Kota Kupang tentang pengunduran diri anggota DPRD Kota Kupang.

Selain itu, anggota DPRD yang bersangkutan, juga belum menyampaikan kepada ketua DPRD Kota Kupang tentang pengunduran diri dari anggota DPRD Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/4).

Menurutnya, masalah pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD merupakan wewenang dari partai politik. Calon anggota legislatif yang partainya tidak lolos verifikasi dan ingin menjadi bakal calon, harus mengundurkan diri dari partai yang bersangkutan.

Surat keputusan persetujuan dari partai yang bersangkutan harus disampaikan kepada gubernur NTT melalui Wali Kota Kupang untuk diproses pergantian antara waktu. Namun, selama ini belum ada pemberitahuan dari salah satu partai politik.

Sebagai Ketua DPRD Kota Kupang, ia mengaku baru menerima surat dari PPRN tentang Daniel Bifel yang sudah keluar dari PPRN. Namun terlepas benar dan salah isi surat tersebut, dirinya belum memanggil Daniel Bifel untuk melakukan klarifikasi.

Selain itu, surat dari Amelia Yani dari PPRN dan isi suratnya belum dibaca. Dirinya tidak tahu kepengurusan PPRN yang salah yang mana dan belum diketahui, karena itu ia menunggu klarifikasi dari Daniel Bifel.

Diakui, selama ini belum ada pemberitahuan dari salah seorang anggota DPRD Kota Kupang tentang pemindahan anggota partai politik.
Menanggapi pemindahan partai politik anggota DPRD Kota Kupang, Janlif Tratus Bullu dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) kepada wartawan mengaku, belum ada keputusan untuk pindah partai politik.

Untuk pindah partai politik butuh permenungan. Dirinya masih memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Kupang dan masih ada batas waktu untuk menentukan sikap.
Dirinya sudah ancang-ancang untuk pindah ke Partai Hanura Kota Kupang.

Namun, belum ada kepastian karena ia masih melakukan pendekatan terhadap pengurus Partai Hanura. Selama ini dirinya tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat hingga Agustus 2014 mendatang.

Sebab, masyarakat juga tahu selama menjadi anggota DPRD Kota Kupang berbuat seperti apa. Proses untuk PAW harus diusulkan ke gubernur NTT melalui Wali Kota Kupang, diakhiri dengan sidang paripurna untuk menggantikan dirinya dari anggota DPRD Kota Kupang.

Sementara, juru bicara KPU Kota Kupang Baharudin Hamzah saat ditemui wartawan, Selasa (2/4) mengatakan, pada tanggal 7-8 April, KPU Kota akan mengeluarkan pengumunan untuk pendaftaran caleg sementara.

Bagi caleg yang ingin mendaftaran diri, pengurus partai politik akan berurusan dengan KPU Kota Kupang. Namun, caleg yang sekarang sedang duduk di lembaga legislatif harus mengundurkan diri dari partai politik. Karena caleg harus memenuhi syarat, apabila tidak memenuhi syarat, KPU akan mencoret. (teo/ays)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA