Add caption |
Usai sidang, mereka mengamuk di PN SoE. Pasalnya, putusan majelis hakim lebih ringan dari dakwan jaksa penuntut umum empat tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Soesilo Utomo bersama anggota Iros Beru, S.H, M.H, Ngguli Awang, S.H, berjalan aman dikawal puluhan anggota Polres TTS.
Putusan majelis hakim PN SoE terhadap perkara ini tidak diterima oleh pihak keluarga Samy Wohangara. Anggota keluarga Samy yang ikut dalam sidang tersebut mengamuk di ruang sidang usai ketuk palu hakim. Beberapa anggota keluarga langsung berontak dan membanting bangku dalam ruang sidang utama. Mereka diamankan anggota Polres TTS.
Endang Wohangara, kakak Samy Wohangara, tak tinggal diam, terus berusaha menyerang terdakwa dan mengeluarkan hujatan.
"Semua ini hanya sandiwara. Di sini tidak ada keadilan, lebih baik bebaskan dia dan biar kami yang mengadilinya. Saudara kami cacat, duduk saja setengah mati. Kau minta keringanan karena ada istri anak, saudara kami juga ada istri anak. Polisi tidak usah kawal, biarkan dia keluar dan kami adili dia," teriak Endang diikuti beberapa anggota keluarga lain.*
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !