Koran Marica:--KUPANG -- Pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, belum lama ini telah menerima surat
perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dari penyidik Dit Reskrimum
Polda NTT, terkait perkara pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Kabupaten
Ngada, yang terjadi Sabtu (21/12).
Kasie Penkum dan Humas Kajati NTT,
Ridwan Angsar, yang dikonfirmasi Timor Express (JPNN Grup), Jumat (31/1)
siang, membenarkan, bahwa SPDP yang diterima atas nama tersangka
Marianus Sae, selaku Bupati Ngada.
"SPDP sudah kami terima, dan segera
ditunjuk jaksa penuntut umum (JPU)-nya. Setelah SPDP masuk, kami tinggal
menunggu berkas dari penyidik kepolisian. Harapannya proses penyidikan
cepat selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,"kata Ridwan.
Ridwan yang juga mantan Ka Cabjari Seba
ini, mengatakan, pasca diterimanya SPDP, pihaknya pernah diundang pihak
Polda NTT untuk menghadiri gelar perkara kasus dimaksud di Mapolda NTT,
yang ikut dihadiri juga tim Bareskrim Mabes Polri.
"Kami hanya hadiri saja, karena saat itu belum ada berkasnya, sehingga tidak memberikan pendapat apapun,"jelas Ridwan.
"Kami hanya hadiri saja, karena saat itu belum ada berkasnya, sehingga tidak memberikan pendapat apapun,"jelas Ridwan.
Sementara itu, Kapolda NTT, Brigjen Pol
Ketut Untung Yoga, yang dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku gelar
perkara dilakukan agar tim penyidik Dit Reskrimum dapat menerima masukan
dari peserta gelar perkara, guna melengkapi berkas perkara agar
secepatnya dilimpahkan ke JPU Kejati NTT.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati
Ngada yang memerintahkan pemblokiran Bandara Turelelo Soa, dijerat pasal
421 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan. Sebagai seorang pejabat
Bupati Ngada diduga menyalagunakan kekuasaannya, sehingga diancam pidana
penjara 2,8 tahun.
Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun ini, dipastikan Marianus Sae tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara.
Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun ini, dipastikan Marianus Sae tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara.
Informasi lain menyebutkan, dalam waktu
dekat, tim penyidik Dit Reskrimum Polda NTT, segera melakukan
pemeriksaan terhadap ahli pidana dari Jakarta, termasuk pemeriksaan
Labkrim terhadap barang bukti handphone Nokia C-300 milik Kasat Pol PP
Kabupaten Ngada, Hendrikus Wake yang digunakan untuk menerima perintah
pemblokiran dari Bupati Ngada, termasuk handphone Bupati Ngada. (mg-11/boy)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !