KORAN MARICA
KALABAHI:---Surat Keputusan Bupati Alor yang mengatur tentang harga satuan
bahan material lokal dan non lokal sangat mencekik kontraktor di daerah ini.
Pasalnya, harga satuan bahan material yang ditetapkan tidak mengikuti fluktuasi
harga di pasaran.
Sekretaris Asosiasi
Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (APAKSINDO) Kabupaten Alor, Fajar Lema,
ST kepada ON di Kalabahi mengatakan, harga satuan material yang ditetapkan
dalam surat keputusan Bupati Alor dinilai sanget mencekik kontraktor, terutama
kontraktor lokal karena tidak mempertimbangkan dengan fluktuasi harga bahan
material yang berkembang di pasaran. “Saya tidak tahu itu SK Bupati Alo nomor
berapa tahun berapa, tetapi harga satuan bahan material biasanya ditetapkan
dalam surat keputusan bupati,” ungkap Lema seadanya.
Lema kemudian merinci,
harga satuan bahan material yang ada dalam SK Bupati Alor itu terlalu rendah,
sementara harga satuan bahan material terlampau tinggi. Akibatnya, seorang
kontraktor, terutama kontraktor lokal, begitu selesai mengerjakan suatu proyek
uang juga ludes, bahkan ada yang habis kerja proyek meninggalkan hutang.
Misalnya demikian
Lema, harga galian C yang ditetapkan dalam surat keputusan bupati 15 % dari
kebutuhan galian C dalam suatu pekerjaan atau proyek. “Di Kupang galian C
ditetapkan hanya 9 % sehingga tidak terlalu membebankan kontraktor yang
mengerjakan proyek,” katanya.
Menurut Lema,
penetapan harga galian C yang mencapai 15 % dari kebutuhan galian C untuk suatu
pekerjaan dalam surat keputusan bupati Alor belum dihitung dengan beban
kontraktor membayar jasa angkutan galian C.
Proyek di Kabupaten
Alor tambah Lema, harganya satuannya murah tetapi bahan bangunan yang
dibutuhkan untuk mengerjakan mahal.
Dijelaskannya,
kuncinya surat keputusan bupati yang membuat kontraktor di Alor menjadi tidak
berdaya, karena itu Lema minta agar instansi teknis yang bertanggung jawab
terhadap surat keputusan bupati Alor tentang harga satuan bahan bangunan untuk
proyek di Alor supaya memberikan pertimbangan kepada Bupati Alor untuk meninjau
kembali aturan ini.
Surat Keputusan Bupati
Alor tentang harga satuan material demikian Lema, mestinya dilakukan
pemutahiran dalam jangka waktu tertentu sesuai harga bahan yang berkembang di
pasaran. Kalau di daerah lain terutama di Kota Kupang, harga satuan bahan
material yang ditetapkan dalam surat keputusan Walikota Kupang dilakukan
pemutahiran setiap triwulan. Di Alor kata Lema bisa saja tidak dilakukan
pemutahiran sehingga harga bahan material dalam surat keputusan bupati rendah,
sementara di pasaran terus bergerak naik. Jika pemerintah daerah ini memiliki
komitmen untuk memberdayakan kontraktor lokal maka surat keputusan bupati Alor
tentang harga satuan material dalam surat keputusan bupati Alor yang berlaku
saat ini dapat ditinjau kembali, pinta Lema. morisweni
sumber : http://ombaynews.blogspot.com/
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !