KORAN MARICA:--Meski masih membutuhkan proses panjang menuju kabupaten, rakyat
Pulau Pantar boleh sedikit bernafas lega. Setelah dua tahun lebih
menunggu jawaban, DPRD Alor akhirnya memberikan persetujuan pembentukan Daerah
Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pantar. Persetujuan itu tertuang dalam
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Alor Nomor: 12/PARIPURNA/DPRD/2013 tentang
Persetujuan DPRD Terhadap Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Pantar.
Dalam surat keputusan ini juga DPRD Alor menetapkan
Kabir sebagai lokasi calon Ibukota Kabupaten Pantar sebagaimana yang
disampaikan masyarakat Pulau Pantar melalui proposal yang disampaikan kepada
DPRD dan pemerintah Kabupaten Alor. Selain itu DPRD ikut menyetujui pelepasan
lima kecamatan di Pulau Pantar yakni, Kecamatan Pantar, Pantar Timur, Pantar
Tengah, Pantar Barat dan Kecamatan Pantar Barat Laut.
Ketua DPRD Kabupaten Alor, Markus D. Mallaka, SH ketika
membuka paripurna itu mengatakan, dukungan DPRD Kabupaten Alor melalui
persetujuan dewan merupakan salah satu persyaratan administrasi dengan
menjadikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui proposal sebagai dasar
untuk memberikan dukungan. “Ini kali ketiga DPRD menggelar paripurna
untuk memberikan persetujuan DPRD. Saya harap kali ini kita setuju memberikan
dukungan politik,” pinta Mallaka mengawali sidang paripurna.
Anggota DPRD Alor dari PNBK, Kislon Obisuru mengatakan, sudah
saatnya DPRD secara lembaga memberikan persetujuan melalui surat keputusan
dewan. Hal-hal teknis mengenai pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten
Pantar ada di pemerintahan.
Menurut Obisuru, jika DPRD memberikan persetujuan tentang
pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pantar maka pemerintah dipersilahkan
bekerja menindaklanjuti aspirasi yang dewan berikan persetujuan pada hari ini.
Sedangkan Marzuki Usman-anggota DPRD dari PBB mengatakan, di
lembaga ini kewenangan yang diberikan kepada badan musyawarah melalui keputusan
pada tanggal 8 Mei 2013 silam, ketika ada wacana pembentukan Pansus pembentukan
daerah otonom baru Kabupaten Pantar, sama sekali tidak ditemukan dasar hukum.
Dan oleh karena itu demikian Usman, Badan
Musyawarah DPRD Alor melalui keputusannya telah memutuskan hari
ini (Senin, 13 Mei 2013) untuk memberikan persetujuan terhadap proses pembentukan
Kabupaten Pantar, kata Usman menanggapi Jasman Abdullah dari PKS yang
mengusulkan agar paripurna DPRD kali ini agendanya untuk pembentukan Pansus.
Menurut Usman, hal-hal teknis mengenai proses selanjutnya dikembalikan kepada
pemerintah untuk melakukannya, dan apabila dalam proses lebih lanjut mengenai
proses administrasinya dianggap pemerintah pusat belum memenuhi syarat dan saat
itu dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Alor baru dilakukan upaya untuk
melengkapi secara administrative. DPRD menurut Usman hanya berkewenangan
memberikan dukungan politis terhadap apa yang seharusnya menjadi aspirasi dari
masyarakat. Jadi, kita menggunakan aspirasi masyarakat untuk memberikan
dukungan politik, bukan memutuskan hal-hal teksni, kata Usman menjelaskan.
Untuk itu demikian Usman sebelum pimpinan mengklarifikasi
pembentukan Pansus sebagaimana yang diusulkan Jasman Abdullah, kami di Banmus
telah mempertimbangkan berbagai hal termasuk aspek yuridis yang melandasi
wacana pembentukan Pansus.
Sementara itu anggota DPRD lainnya, Jonathan Mokai mengatakan,
menindaklanjuti paripurna terdahulu, Komisi A telah menindaklanjuti pembahasan
bersama pemerintah mengenai hal-hal yang menjadi kendala dalam proses
pembentukan Kabupaten Pantar, hanya terdapat pada lokasi calon ibukota
Kabupaten Pantar. Itu yang memicu wacana munculnya Pansus, tetapi Banmus
memutuskan untuk digelar Paripurna DPRD kali ini untuk memberikan persetujuan
DPRD tentang pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Pantar. “Selaku pimpinan
Komisi A kami sudah melakukan pembahasan bersama pemerintah, sehingga hari ini
kita memberikan persetujuan. Hal-hal teknis lainnya semuanya sudah ada di dalam
rancangan keputusan yang mau kita tetapkan pada hari ini,” ungkap vocalis DPRD
Alor ini.
Menurut Mokai, hingga saat ini 181 Calon DOB yang antrian di
Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, karena itu kepada pemerintah, DPRD
dan semua pihak yang memiliki komptensi dalam hubungannya dengan aspirasi
pembentukan Kabupaten Pantar supaya bisa menggunakan berbagai jaringan di pusat
untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini.
Berbeda dengan paripurna sebelumnya, karena sebagian besar
anggota DPRD sepakat memberikan persetujuan DPRD Alor terhadap pembentukan
Kabupaten Pantar sehingga Ketua DPRD Alor Markus D. Mallaka, SH mengetuk palu
sebagai tanda lembaga itu secara resmi memberikan persetujuan tentang
pembentukan daerah otonom baru pembentukan Kabupaten Pantar.
Marthen Maure, SH dari PDK mengatakan, kehadiran masyarakat
dalam paripurna kali ini memberikan motivasi bagi DPRD untuk menetapkan
persetujuan dewan terhadap proses pembentukan Kabupaten Pantar. “Kepada semua
pihak yang berkompeten saya harap agar dapat mengawal proses pembentukan
Kabupaten Pantar baik di tingkat propinsi hingga pusat,” pinta Maure.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Alor, Sulaiman Sings, SH
mengatakan, yang mempunyai jaringan hingga pusat adalah Partai Golkar, karena
itu Partai Golkar akan mengawal proses pembentukan Kabupaten Pantar dalam
proses selanjutnya, baik di propinsi maupun di pusat hingga aspirasi masyarakat
ini mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat Pulau Pantar.
Sebagaimana yang disaksikan media ini di Gedung DPRD Alor,
sebelum paripurna DPRD digelar, masyarakat Pulau Pantar yang difasilitasi
Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pantar terlebih dahulu tiba di Gedung
DPRD Alor dengan membawa sejumlah spanduk dengan menutup mulut. Massa yang
dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Persiapan Pembentukan
Kabupaten Pantar, Merianus Kaat, S.Pd, MM dan Sekretarisnya,
Moris Weni, S.Sos itu melakukan aksi damai dengan menutup mulut
sambil menyampaikan pesan hanya melalui tiga buah spanduk. Pesan melalui
spanduk itu intinya memberikan dukungan terhadap itikad baik DPRD yang kembali
untuk ketiga kalinya menggelar paripurna untuk memberikan persetujuan terhadap
aspirasi pembentukan Kabupaten Pantar yang disampaikan melalui proposal pada
tanggal 12 Januari 2011 silam. Selanjutnya, begitu ada isyarat hendak digelar
paripurna, massa yang umumnya merupakan mahasiswa asal Pulau Pantar dari Untrib
Kalabahi, merapat menuju tiga pintu masuk Ruang Sidang DPRD sambil membentang
spanduk. Hal ini yang bisa saja menggerakan hati dan pikiran para wakil rakyat
sehingga semuanya bisa berubah, yang ada hanya sepakat memberikan persetujuan
terhadap pembentukan Kabupaten Pantar.
Sikap para wakil rakyat yang berubah 360 derajat ini membuat
sejumlah staf di Sekretariat DPRD Alor juga terheran-heran. Karena dalam dua
kali paripurna sebelumnya, umumnya anggota DPRD Alor tidak mau memberikan
persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Pantar. Mungkin karena ada
masyarakat Pulau Pantar yang hadir jadi ikut menggerakan hati dan pikiran
mereka, kata salah seorang pengunjung paripurna. oktotefi
SUMBER : http://ombaynews.blogspot.com/
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !