Bacabup-Bacawabup Dilanda Dugaan Korupsi - KORAN MARICA DESA KAYANG
Headlines News :

IKLAN

Home » » Bacabup-Bacawabup Dilanda Dugaan Korupsi

Bacabup-Bacawabup Dilanda Dugaan Korupsi

Written By MARICA DESA KAYANG on Senin, 18 Maret 2013 | Senin, Maret 18, 2013

korupsi.jpgKoran Marica :- MBAY, PK -- Informasi dugaan kasus korupsi melanda sejumlah bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati (Bacabup-bacawabup) di Kabupaten Nagekeo. 

Dari 16 bacabup dan delapan bacawabup seperti hasil penjaringan  salah satu partai politik di daerah itu beberapa waktu lalu, ada sekitar empat atau lima orang  tersandung kasus dugaan korupsi. 

Para bacabup dan bacawabup yang tersandung kasus dugaan korupsi tersebut, antara lain bacabup-bacawabup yang terlibat dalam pengelolaan Proyek Anakan Mangga tahun 2010 di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Nagekeo.

Juga kasus  dugaan korupsi pengadaan sapi di dinas yang sama tahun 2012, kasus pengadaan mobil di Bagian Umum Setda Nagekeo tahun 2008, Kasus dugaan penyimpangan dana Pilkada Kabupaten Ngada tahun 2010, kasus dugaan Penyimpangan Proyek PLTU Ropa, dan beberapa kasus lainnya.

Satu dari bacabup yang ada bahkan sudah ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Ngada. Sisanya ada yang sedang dalam agenda pemeriksaan Unit Tipikor Polres Ngada, ada yang masih dalam proses hukum lanjutan.

Banyaknya bacabup dan bacawabup yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi membuat KPUD Nagekeo ekstra hati-hati dalam proses penjaringan bacabup-bacawabup pada Pilkada Nagekeo kali ini. 

Juru Bicara KPUD Nagekeo, Marianus Ritan, yang dihubungi per telepon, Minggu (17/3/2013), mengatakan, dalam penjaringan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nagekeo pada pilkada kali ini,  KPUD Nagekeo tetap mengacu pada regulasi yang ada. 

Dalam peraturan KPU terbaru, kata Marianus, bakal calon yang tersandung kasus pidana baik pidana umum maupun pidana korupsi dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap bisa  mencalonkan diri dalam pilkada apabila telah menjalani hukumannya lima tahun sebelum  tahap pendaftaran calon.

Sedangkan untuk calon bupati yang sedang dalam proses hukum dan belum dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap, kata Marianus, tetap mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai kontestan Pilkada Nagekeo dengan konsekuensi terburuk  digugurkan di tengah jalan ketika pengadilan mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap calon tersebut saat proses pilkada masih berlangsung.

Marianus mengatakan, KPUD Nagekeo akan terus membangun koordinasi dan konsultasi dengan KPUD NTT dan KPU Pusat terkait langkah-langkah yang akan diambil terkait calon bupati atau calon wakil bupati yang tersandung kasus pidana terutama pidana korupsi. 

STORY HIGHLIGHTS* Proyek Anakan Mangga tahun 2010 di Distan
* Kasus  pengadaan sapi di Distan tahun 2012
* Kasus pengadaan mobil di Bagian Umum tahun 2008
* Kasus dana Pilkada Kabupaten Ngada tahun 2010
* Kasus Proyek PLTU Ropa 

Editor : omdsmy_novemy_leo
Sumber : Pos Kupang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

KORAN MARICA

Blogroll

 
Support : Creating Website | Marica Desa Kayang | Marica Bisa
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. KORAN MARICA DESA KAYANG - All Rights Reserved
Template Design by Marica Desa Kayang Published by KORAN MARICA