Adonia diduga tewas setelah diperkosa dan diracun di tempat penampungan TKW di Balai Latihan Kerja (BLK) PT. Citra Bina Tenaga Mandiri (CBTM) di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kupang.
Demikian diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kerja (Forkomnaker) Provinsi NTT, Yoseph Aryanto Ludoni, Kamis (21/3/13) sore. “Adonia Nitty diketahui meninggal pada 12 Oktober 2008. Kasus ini sempat ditangani PIAR NTT,” katanya.
Menurut Aryanto, keluarga korban sempat membuat laporan polisi di Polresta Kupang. Namun akhirnya menarik kembali laporan karena takut.
Keluarga korban juga sempat membawa jenasa Adonia ke RSUD W. Z. Johanes Kupang untuk divisum, namun karena rumah sakit meminta biaya Rp 50 juta dan keluarga korban tak memiliki uang, akhirnya jenasah dibawah kembali ke kampung halamannya dan dimakamkan.
“Karena itu kita minta polisi ungkap kasus ini. Karena korban itu meninggal tidak wajar,” pintanya.
Sementara itu, Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik membenarkan kalau pihaknya pernah menangani kasus Adonia Nity.
“Kasus itu merupakan pelanggaran HAM berat. Kami sempat melakukan investigasi sampai di rumah korban, namun kasus tersebut ditutup karena keluarga korban menarik laporan polisi, karena takut,” katanya.
Karena itu, Sarah berharap polisi membuka kembali kasus tersebut demi penegakan hukum. “Saya berharap agar kasus itu bisa dibuka kembali, sehingga penegakan hukum di NTT, khususnya kasus pembunuhan dapat terungkap,” ucapnya, berharap.
by. jokel
sumber : http://www.sergapntt.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !