KORAN MARICA : KUPANG .Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota, Robinson Dapawole alias Robson didakwa menggelapkan satu unit sepeda motor.
Meski sepeda motor yang digunakan Robson adalah sepeda motor temuan dan penggunaannya diijinkan oleh atasannya.
Kasus ini masih ada kaitannya dengan kematian anggota Buru sergap (buser) Polres Kupang Kota, Bripka. Obaja Obweld Nakmofa.
Sidang perdana ini berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Rabu (30/5/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Majelis Hakim, Ahmad Lakoni, S.H, Suryanto, S.H dan Khairulludin, S.H, M.H dengan Panitera Pengganti Yohana Lekbila, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tedjo L Sunarno, S.H . Sementara terdakwa Robson didampingi penasehat hukum, Stefanus Matutina, S.H dan Andreas Klomanghitis, S.H.
Pembacaan dakwaan oleh JPU Tedjo Sunarno berlangsung singkat dan sidang ini mendapat pengawalan dari puluhan anggota Polres Kupang Kota.
Dalam dakwaan primair JPU, Robson didakwa secara bersama- sama dengan Salom A Rohi yang adalah atasan langsungnya (kanit Buser) memiliki dan mengamankan suatu benda atau barang.
Dan barang itu adalah satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan No Polisi DH 3702 VA. Sepeda motor ini ditemukan oleh Robson dan rekannya bernaa Max Loasana. Sepeda motor ini kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk diamankan.
Berjalan dua bulan sepeda motor ini dipinjam pakai oleh Robson kepada atasannya Salom Rohi dan diijinkan akhirnya Robson menggunakannya.
Dalam penggunaan, sepeda motor ini mengalami kerusakan sehingga terdakwa memperbaiki beberapa bagian antara lain kaca spion dan velek. Terdakwa juga sempat menggantikan no polisi menjadi DH 2035 ON.
Robson didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke- 1 dan pasal 372 KUHP.
Untuk diketahui, setelah kasus kematian rekannya Obaja, ternyata sepeda motor yang dipinjam pakai terdakwa adalah milik Nikolaus Selu Gowin. Robson yang ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka akhirnya ditahan sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga dalam kasus kematian Obaja Nakmofa.
Penasehat Hukum Robson, Stef anus Matutina, S.H mengatakan, tidak mengajukan pembelaan dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan materi perkara yakni menghadirkan saki-saksi yang memberatkan.
"Soal benar atau tidak nanti kita buktikan dalam persidangan," kata Matutina.
Meski sepeda motor yang digunakan Robson adalah sepeda motor temuan dan penggunaannya diijinkan oleh atasannya.
Kasus ini masih ada kaitannya dengan kematian anggota Buru sergap (buser) Polres Kupang Kota, Bripka. Obaja Obweld Nakmofa.
Sidang perdana ini berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Rabu (30/5/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Majelis Hakim, Ahmad Lakoni, S.H, Suryanto, S.H dan Khairulludin, S.H, M.H dengan Panitera Pengganti Yohana Lekbila, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tedjo L Sunarno, S.H . Sementara terdakwa Robson didampingi penasehat hukum, Stefanus Matutina, S.H dan Andreas Klomanghitis, S.H.
Pembacaan dakwaan oleh JPU Tedjo Sunarno berlangsung singkat dan sidang ini mendapat pengawalan dari puluhan anggota Polres Kupang Kota.
Dalam dakwaan primair JPU, Robson didakwa secara bersama- sama dengan Salom A Rohi yang adalah atasan langsungnya (kanit Buser) memiliki dan mengamankan suatu benda atau barang.
Dan barang itu adalah satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan No Polisi DH 3702 VA. Sepeda motor ini ditemukan oleh Robson dan rekannya bernaa Max Loasana. Sepeda motor ini kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk diamankan.
Berjalan dua bulan sepeda motor ini dipinjam pakai oleh Robson kepada atasannya Salom Rohi dan diijinkan akhirnya Robson menggunakannya.
Dalam penggunaan, sepeda motor ini mengalami kerusakan sehingga terdakwa memperbaiki beberapa bagian antara lain kaca spion dan velek. Terdakwa juga sempat menggantikan no polisi menjadi DH 2035 ON.
Robson didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke- 1 dan pasal 372 KUHP.
Untuk diketahui, setelah kasus kematian rekannya Obaja, ternyata sepeda motor yang dipinjam pakai terdakwa adalah milik Nikolaus Selu Gowin. Robson yang ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka akhirnya ditahan sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga dalam kasus kematian Obaja Nakmofa.
Penasehat Hukum Robson, Stef anus Matutina, S.H mengatakan, tidak mengajukan pembelaan dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan materi perkara yakni menghadirkan saki-saksi yang memberatkan.
"Soal benar atau tidak nanti kita buktikan dalam persidangan," kata Matutina.
Penulis : oby_lewanmeru
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !